Polda Lampung Periksa Penghuni Rumah Tempat Ditemukannya Paket 700 Kg Ganja Tak Bertuan
Ditresnarkoba Polda Lampung memeriksa beberapa saksi terkait penemuan 700 kg ganja. Salah satunya warga yang mengontrak di tempat ditemukannya ganja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memeriksa beberapa saksi terkait penemuan 700 kilogram ganja beberapa waktu lalu.
Salah satunya adalah D, warga yang mengontrak rumah tempat ditemukannya ganja seberat 400 kilogram di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengaku mengamankan penyewa rumah yang dijadikan gudang ganja.
"Ya kami amankan. Saat ini masih kami mintai keterangan," tutur Shobarmen, Senin (5/11/2018).
Selain penyewa rumah, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Orang yang perlu dimintai keterangan kami panggil agar temuan ganja ini bisa jelas," tegasnya.
Adapun ganja yang ditemukan di gudang di Natar terbagi dalam enam boks styrofoam ukuran 100 x 70 cm persegi.
Di mana empat boks masih utuh dan dua boks sudah terbuka.
Sebelumnya, dalam kurun waktu sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan 700 kilogram ganja tak bertuan.
Informasi yang dihimpun, 700 kilogram ganja tersebut ditemukan di dua lokasi.
Pertama, ganja 300 kilogram ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta.
Baca: Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja
Kedua, ganja 400 kilogram ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Namun, belum diketahui siapa pemilik 700 kilogram ganja tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.