Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Cemburu Putrinya Punya Pacar, Seorang Ayah di Muarojambi Nekat Merudapaksa

T (39) mengaku jika Ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngaku Cemburu Putrinya Punya Pacar, Seorang Ayah di Muarojambi Nekat Merudapaksa
net/stomp
ilustrasi perkosaan 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com,  Samsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, MUAROJAMBI - Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap pelaku pemerkosa anak kandung, T (39) mengaku jika Ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi yang dilaksanakan di Polres Muarojambi, Selasa siang (6/11).

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, T melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering kerumah kawannya dengan pacar korban.

Sehingga tersangka merasa cemburu dan karena cemburu tersebut pelaku akhirnya pelaku menyetubuhi korban.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya, kadang pacaranya juga datang ke rumah korban."

"Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa Ia mengiming-imingi HP baru dan sejumlah pakaian jika korban mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Atas perkara ini, tersangka disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya.(*)


Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas