Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Kelas II SMA di Sampang Madura Ditangkap Polisi karena Kerap Cabuli Kakak Kelas Saat Ekskul

AA, seorang pelajar kelas II di salah satu SMA di Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli pacarnya y

Editor: Sugiyarto
zoom-in Siswa Kelas II SMA di Sampang Madura Ditangkap Polisi karena Kerap Cabuli Kakak Kelas Saat Ekskul
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,  SAMPANG -  AA, seorang pelajar kelas II di salah satu SMA di Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli pacarnya yang juga kakak kelasnya sendiri. 

Dia ditangkap di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya, setelah buron selama sebulan. 

Informasi yang dihimpun, AA sudah 4 kali menyetubuhi pacarnya tersebut. 

Tindakan ini pada akhirnya diketahui oleh orangtua korban. 

Karena itulah, orangtua korban melaporkan AA ke Polres Sampang

Menurut sumber di Polres Sampang, selama setahun belakangan ini tersangka dengan korban pacaran.

Selama pacaran, AA sering merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, tindakan itu juga pernah dilakukan di sekolah di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler sore hari. 

BERITA REKOMENDASI

Korban pun kerap menolak karena khawatir hamil dan takut ketahuan. 

Karena tersangka terus merayu dan memaksa dan disertai ancaman dan memukul korban, korbanpun luluh dan menuruti perbuatan tersangka.

Kasubag Humas Polres Sampang, Ipta Eko Puji Waluyo, Selasa (6/11/2018) mengatakan, korban melapor ke Polres awal Oktober 2018 lalu.

Setelah korban dimintai keterangan dan dilakukan visum, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun saat itu tersangka tidak di rumah dan diduga kabur ke luar Madura.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, didapat informasi tersangka kabur ke rumah familinya di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya.

“Tersangka sudah kami tangkap kemarin dan sekarang dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Eko Puji Waluyo.

Menurut Eko Puji Waluyo, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ia terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, lantaran ia terangsang setelah melihat video porno di ponsel miliknya.

Dan dari ponsel tersangka yang disita, banyak tersimpan video porno. Dengan tindakan ini, terangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas