Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dalam Keadaan Lumpuh Karena Stroke
Iman merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan alat kesehatan pada RSUD Pameungpeuk, Drg Iman Firmanullah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/11/2018) dengan duduk di kursi roda.
Iman merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan alat kesehatan itu.
Pantauan Tribun, Iman dalam kondisi rapuh karena terkena serangan stroke. Tidak lama di ruang sidang, ia langsung dibawa ke ruangan jaksa. Di ruangan jaksa, ia tampak tak berdaya, untuk minum pun, ia harus disuapi
Bahkan, Iman sempat terjatuh dari kursi roda ke lantai dan tak bisa berdiri sendiri. Seorang perempuan yang menemaninya tampak meminta tolong untuk mengangkat. Sekitar lima orang kerabatnya tampak mengangkat Iman dan didudukan kembali di kursi roda di ruangan jaksa.
"Terkena stroke tapi masih bisa menjalani persidangan untuk mendengar dakwaan karena melihat surat keterangan dokter, yang bersangkutan dirasa mampu mengikuti jalanya persidangan," ujar Lelui Nilamsari,jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Pameungpeuk dianggarkan dari dana hibah Kemenkes bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar.
"Dalam pelelangannya sudah diatur sedemikian rupa dan untuk alat kesehatan nilai HPS-nya di mark up sehingga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi belum lama ini.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kabid Yankes Ade Rusyana sebagai tersangka, saat Ade menjabat Kepala Dinkes Subang hasil pilihan mantan bupati Subang, Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan.
Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Pada proyek pengaaan alat kesehatan itu, Iman menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).