Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dalam Keadaan Lumpuh Karena Stroke

Iman merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dalam Keadaan Lumpuh Karena Stroke
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Kadinkes Garut Drg Iman Firmanullah tampak trk berdaya di atas kursi roda dan sempat terjatuh kemudian diangkat sejulah kerabatnya, di ruang jaksa Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/11). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan alat kesehatan pada RSUD Pameungpeuk, Drg Iman Firmanullah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/11/2018) dengan duduk di kursi roda.

Iman merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pengadaan alat kesehatan itu.

Pantauan Tribun, Iman dalam kondisi rapuh karena terkena serangan stroke. Tidak lama di ruang sidang, ia langsung dibawa ke ruangan jaksa. Di ruangan jaksa, ia tampak tak berdaya, untuk minum pun, ia harus disuapi

Bahkan, Iman sempat terjatuh dari kursi roda ke lantai dan tak bisa berdiri sendiri. Seorang perempuan yang menemaninya tampak meminta tolong untuk mengangkat. Sekitar lima orang kerabatnya tampak mengangkat Iman dan didudukan kembali di kursi roda di ruangan jaksa.

"Terkena stroke tapi masih bisa menjalani persidangan untuk mendengar dakwaan karena melihat surat keterangan dokter, yang bersangkutan dirasa mampu mengikuti jalanya persidangan," ujar Lelui Nilamsari,jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengadaan alat kesehatan untuk‎ RSUD Pameungpeuk dianggarkan dari dana hibah Kemenkes bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar.

‎"Dalam pelelangannya sudah diatur sedemikian rupa dan untuk alat kesehatan‎ nilai HPS-nya di mark up sehingga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi belum lama ini.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kabid Yankes Ade Rusyana sebagai tersangka, saat Ade menjabat Kepala Dinkes Subang hasil pilihan mantan bupati Subang, Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. ‎Pada proyek pengaaan alat kesehatan itu, Iman menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas