Peredaran Sabu di Indonesia Kerap Libatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir
modus melibatkan anak-anak dilakukan dengan modus tempel barang haram tersebut setelah diperintah bandar dengan imbalan uang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Anak di bawah umur kerap dilibatkan dalam peredaran narkotika di Indonesia. Sejumlah pengungkapan polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) menguak fakta-fakta tersebut.
"Faktanya memang demikian, anak di bawah umur kerap dilibatkan sebagai kurir. Pada penangkapan bandar sabu di Kabupaten Subang dengan tersangka warga binaan Lapas Subang turut melibatkan anak-anak," kata Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Sufyan Syarif di Jalan Malabar Kota Bandung, Kamis (8/11/2018).
Dia menjelaskan, modus melibatkan anak-anak dilakukan dengan modus tempel barang haram tersebut setelah diperintah bandar dengan imbalan uang dengan nilai menggiurkan.
"Anak di bawah umur ini dilibatkan mengedarkan narkotika biasanya sabu-sabu dengan sistem ditempel. Kondisinya memprihatinkan, alasannya karena masalah ekonomi," kata Sufyan.
Tidak jarang, anak-anak yang dilibatkan jadi kurir justru tiak tahu menahu tentang barang yang diterimanya. Biasanya, si anak hanuya diminta untuk menyimpan sabu dibungkus di tempat-tempat yang ditentukan.
"Karena anak-anak mudah dikelabui apalagi dirayu dengan diberi uang dan mudah mengelabui petugas. Di sejumlah negara modus ini sudah dilakukan," katanya.
Berdasarkan pengungkapan BNN Jabar selama ini, peredaran maupun pengguna narkoba umumnya sabu mencapai 60 persen adalah warga dengan usia produktif. "Nah tugas kita semua untuk menekan peredaran dan penggunaan narkoba," kata dia.