Suami Istri Diperkirakan Meninggal 3 Hari Lalu, Polisi Temukan Luka Bekas Pukulan Benda Tumpul
AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, polisi menemukan luka bekas pukulan benda tumpul di tubuh jenazah Didik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Tim Inafis Polres Tulungagung telah selesai melakukan olah TKP di rumah pasangan Didik Adi Wibowo (56) dan Suprihatin (50), di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Jenazah suami istri ini selanjutnya dibawa ke kamar mayat RSUD dr Iskak, Tulungagung, Kamis (8/11/2018) pukul 21.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, ada temuan luka di belakang kepala Didik.
AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, temuan luka itu diperkirakan merupakan bekas pukulan benda tumpul.
"Dugaan luka itu yang menyebabkan kematian korban. Tapi untuk memastikan kita tunggu hasil autopsi," ujar Mustijat.
AKP Mustijat Priyambodo menegaskan, masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uang Rp 3,3 Juta Miliknya Diminta Istri
Polisi juga menemukan sejumlah benda tumpul yang mungkin digunakan untuk memukul korban.
Saat ditemukan, Didik dalam kondisi tidur miring memeluk guling.
"Ada kemungkinan dia dipukul saat tidur," tambah AKP Mustijat Priyambodo.
Polisi masih memasang garis polisi di rumah Didik.
Rencananya polisi akan melakukan olah TKP tambahan pada Jumat (9/11/2018).
Seperti diketahui, pasangan suami istri, Didik dan Suprihatin, ditemukan meninggal dunia bersimbah darah, Kamis (8/11/2018).
Diduga keduanya sudah meninggal sekitar tiga hari lalu, melihat tubuhnya sudah mulai membusuk.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lakukan Olah TKP, Polisi Tulungagung Temukan Luka Bekas Pukulan Benda Tumpul di Tubuh Jenazah Didik