Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kejati Jabar Didi Supriadi Hidup Mewah Selama 2 Tahun Pelariannya

Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI, masih hidup mewah selama dua tahun pelariannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buronan Kejati Jabar Didi Supriadi Hidup Mewah Selama 2 Tahun Pelariannya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar ditangkap. Didi Supriadi didampingi Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono (tengah) dan Kepala Kejari Bandung Rudy Himawan di Lapas Sukamiskin Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar, masih hidup mewah selama dua tahun pelariannya.

Didi Supriadi ditangkap di Surakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari Surakarta pada Kamis (8/11/2018).

"Dia ditangkap di kosan cukup elit di Surakarta. Dia mengaku baru tinggal dua minggu disana. Saat ditangkap pukul 22.00, Alhamdulillah tidak ada perlawanan," ujar Bambang‎ Saputra, Kasie Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jabar‎‎ di Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (9/11/2018).

Setibanya di Bandung, Didi Supriadi langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Didi Supriadi kabur pada 2016 saat proses penyidikan dan diputus bersalah melakukan ti‎ndak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca: KPK Tangkap Buronan Kejati Jabar, Didi Supriyadi Kabur Saat Disidik

Didi Supriadi dipidana penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 12.305.510.632.

Berita Rekomendasi

Dia divonis secara in absentia atau diadili tanpa menghadirkan terdakwa. Saat ditangkap, kata Bambang Saputra, petugas juga membawa sejumlah barang bukti.

Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar ditangkap. Didi Supriadi didampingi Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono (tengah) dan Kepala Kejari Bandung Rudy Himawan di Lapas Sukamiskin Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar ditangkap. Didi Supriadi didampingi Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono (tengah) dan Kepala Kejari Bandung Rudy Himawan di Lapas Sukamiskin Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Begini, jadi dia saat malam penangkapan mengendarai Honda CRV dan ada sepeda motor Vespa yang digunakan. Langsung dibawa ke Bandung. Kemudian dia menggunakan tiga ponsel," kata Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin Sulistiono.

Bambang Saputra menambahkan, selama dua tahun kabur, Didi Supriadi tidak tinggal di satu tempat. Di Surakarta pun, ia baru tinggal selama dua minggu.

Baca: Buronan Kejati Jabar Korupsi KUR BNI Langsung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

"Dia buronan pasti kemana-mana, enggak di satu tempat saja. Dan dia sendiri di Surakarta tanpa teman. Selama dua tahun dia ngapian saja belum ditanyakan," kata Anwarudin.

Terkait denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebagaimana vonis hakim, Bambang mengatakan itu bagian dari tindak lanjut Kejati Jabar terhadap eksekusi pidana.

"Belum, ini kan baru ditangkap. Nanti kami penelusuran aset dia untuk pembayaran denda dan ganti rugi," ujar dia.

Saat ditanya mengapa Didi bisa buron saat masa penyidikan, Anwarudin menambahkan saat itu, alamat Didi tidak diketahui.

"Dicari alamatnya segala macam tidak ada, tapi perkaranya tetap lanjut secara in absentia," katanya.

Penangkapan ini berkat kerja sama dengan KPK.

"Kami sinergi dengan KPK. Penangkapan ini oleh jajaran Kejari Surakarta dan KPK," kata Anwarudin.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas