Buronan Kejati Jabar Didi Supriadi Hidup Mewah Selama 2 Tahun Pelariannya
Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI, masih hidup mewah selama dua tahun pelariannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Didi Supriadi, buronan Kejati Jabar terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar, masih hidup mewah selama dua tahun pelariannya.
Didi Supriadi ditangkap di Surakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari Surakarta pada Kamis (8/11/2018).
"Dia ditangkap di kosan cukup elit di Surakarta. Dia mengaku baru tinggal dua minggu disana. Saat ditangkap pukul 22.00, Alhamdulillah tidak ada perlawanan," ujar Bambang Saputra, Kasie Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jabar di Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (9/11/2018).
Setibanya di Bandung, Didi Supriadi langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Didi Supriadi kabur pada 2016 saat proses penyidikan dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Baca: KPK Tangkap Buronan Kejati Jabar, Didi Supriyadi Kabur Saat Disidik
Didi Supriadi dipidana penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 12.305.510.632.
Dia divonis secara in absentia atau diadili tanpa menghadirkan terdakwa. Saat ditangkap, kata Bambang Saputra, petugas juga membawa sejumlah barang bukti.
"Begini, jadi dia saat malam penangkapan mengendarai Honda CRV dan ada sepeda motor Vespa yang digunakan. Langsung dibawa ke Bandung. Kemudian dia menggunakan tiga ponsel," kata Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin Sulistiono.
Bambang Saputra menambahkan, selama dua tahun kabur, Didi Supriadi tidak tinggal di satu tempat. Di Surakarta pun, ia baru tinggal selama dua minggu.
Baca: Buronan Kejati Jabar Korupsi KUR BNI Langsung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Dia buronan pasti kemana-mana, enggak di satu tempat saja. Dan dia sendiri di Surakarta tanpa teman. Selama dua tahun dia ngapian saja belum ditanyakan," kata Anwarudin.
Terkait denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebagaimana vonis hakim, Bambang mengatakan itu bagian dari tindak lanjut Kejati Jabar terhadap eksekusi pidana.
"Belum, ini kan baru ditangkap. Nanti kami penelusuran aset dia untuk pembayaran denda dan ganti rugi," ujar dia.
Saat ditanya mengapa Didi bisa buron saat masa penyidikan, Anwarudin menambahkan saat itu, alamat Didi tidak diketahui.
"Dicari alamatnya segala macam tidak ada, tapi perkaranya tetap lanjut secara in absentia," katanya.
Penangkapan ini berkat kerja sama dengan KPK.
"Kami sinergi dengan KPK. Penangkapan ini oleh jajaran Kejari Surakarta dan KPK," kata Anwarudin.