Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Thailand Penyelundup Sabu 1,16 Kg di Bandara Ahmad Yani Semarang Vonis Penjara 17 Tahun

erdakwa asal Thailand, Walaiwan Boonyiam (22) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/11/2018)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis Thailand  Penyelundup Sabu 1,16 Kg di Bandara Ahmad Yani Semarang Vonis Penjara 17 Tahun
tribunjateng/hermawan handaka
Tersangka penyelundup sabu asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam menangis saksikan BNNP Jateng memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (24/7/2018). Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa asal Thailand, Walaiwan Boonyiam (22) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/11/2018).

Walaiwan tersandung perkara narkoba, dengan menyelundupkan 1,16 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang, bulan Agustus 2018. 

Selain memberi hukuman kurungan penjara, majelis hakim, yang diketuai Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, juga memberikan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Dengan ini, menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun," katanya.

Dalam putusan hukuman terhadap Walaiwan, penjara 17 tahun itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 19 tahun penjara.

Menurut Hakim Aloysius, terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika, jenis sabu-sabu.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, hakim juga menilai perbuatan terdakwa, bisa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia.

"Perbuatan terdakwa bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional, sehingga bisa mengancam rusaknya generasi muda, di Indonesia," bebernya.

Berdasarkan putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Walaiwan, sebelumnya ditangkap petugas Bea dan Cukai, Bandara Ahmad Yani, Semarang setelah kedapatan membawa narkotika, seberat 1,16 kg sabu-sabu.

Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.


Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan tas ransel tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang setelah dilakukan pengecekan, mengandung methamphetamine. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas