Aulia Terdakwa Kasus Pembacokan Pacar Divonis 14,5 Tahun Penjara
Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan terhadap pacarnya berinisial FM (18) divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan terhadap pacarnya berinisial FM (18) pada 28 Mei 2018, divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, didampingi hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Aulia, pedagang ayam asal Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen itu yang didakwa sengaja membacok wajah pacarnya, FM (18), dituntut Jaksa Abrari Rizki Falka SH 15 tahun penjara.
Pantauan Serambi, terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan baju tahanan warna orange nomor 03, kain sarung hitam, peci hitam les putih, dan baju koko putih.
Dengan tangan terborgol, ia didampingi petugas Kejari dan dikawal anggota Polres Bireuen, masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca: 4 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Wilayah Sumsel Bermodus Perampokan
Setiba di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Ibu terdakwa bersama beberapa anggota keluarganya juga ikut masuk ke ruang sidang yang dibuka untuk umum.
Terdakwa juga ikut didampingi tiga pengacaranya, M Husen SH, Aspiani SH, dan Firmansyah SH.
Kemudian, majelis hakim membuka sidang dan membacakan putusan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 340 ayat (1) juncto Pasal 53 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Hasil musyawarah majelis hakim, dari 15 tahun yang dituntut jaksa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Muchtar SH.
Hakim ketua kemudian bertanya kepada terdakwa apakah ia menerima hasil putusan tersebut.
Baca: Demseria, Oknum PNS yang Palsukan Status Kematiannya Disebut Sukses Berbisnis Sebelum Terlilit Utang
Terdakwa langsung berembuk dengan tiga pengacaranya dan menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Abrari Rizki Falka dari Kejari Bireuen. Abrari juga menjawab pikir-pikir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.