Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Rawand Ahmed Pria Irak Mencari Cinta di Bandung, Terlunta-lunta Hingga Dituntut Pidana 7 Bulan

Seorang warga Kurdistan, Iraq, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Rawand Ahmed Pria Irak Mencari Cinta di Bandung, Terlunta-lunta Hingga Dituntut Pidana 7 Bulan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rawand Ahmed Ismael (29) 

"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.

Hingga ia dituntut pidana penjara tujuh bulan, Rawand belum juga menikahi Lala karena perempuan itu ternyata masih bersuami. Ia mengaku marah pada perempuan uang ia kenal itu.

"Tentu saya marah, saya datang kesini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta, Tapi ternyata dia membohongi saya‎, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua," ujarnya.

Ditanya soal tuntutan jaksa, ia tidak bisa berbuat banyak.

"Tapi saya ingin kembai ke Iraq, setelah punya paspor dan visa baru kemudian setelah punya uang, saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," katanya.

Dalam pembelaannya di PN Bandung pada Selasa (12/11), ‎Rawand melalui pengacaranya, Erdi D Soemantri meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.

‎"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderi kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ujar Erdi.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, Rawand memang mengakui kesalahannya. Namun, pidana penjara kelak bukan solusi.

"Karena solusi yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas