Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelamar Direksi dan Komisaris 2 BUMD Pemprov Tidak Boleh dari Kalangan Politisi

Adapun jabatan komisaris harus berijazah paling rendah S1 dan umur maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelamar Direksi dan Komisaris 2 BUMD Pemprov Tidak Boleh dari Kalangan Politisi
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara akhirnya mengumumkan secara resmi calon direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya.

PT Benuanta Kaltara Jaya akan digerakkan pada usaha bidang jasa, perdagangan, industri, pariwisata, agroindustri, dan kegiatan lainnya. Adapun PT Migas Kaltara Jaya akan bergerak di bidang pengelolaan migas baik fase eksploitasi maupun fase ekplorasi, termasuk pengelolaan hasil pendapatan kepesertaan sahan di Wilayah Kerja (WK) Nunukan di lepas pantai Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengungkapkan, ada empat jabatan yang dicari dalam seleksi ini.

Pertama, Direksi PT Benuanta Kaltara Jaya sebanyak 2 orang.

Kedua, Direksi PT Migas Kaltara Jaya sebanyak 2 orang.

Ketiga, Komisaris PT Benuanta Kaltara Jaya sebanyak 1 orang, dan keempat adalah Komisaris PT Migas Kaltara Jaya juga 1 orang.

Baca: Bima Sakti Ungkap Hal yang Bikin Permainan Timnas Indonesia Tak Maksimal Meski Raih Kemenangan

Berita Rekomendasi

Untuk jabatan Direksi, Sesuai Pengumuman Nomor 001/PS/XI/2018, syarat  ijazah terakhir adalah S1. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

"Adapun syarat usianya minimal 35 tahun, maksimal 55 tahun pada saat mendaftar," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (13/11/2018). 

Syarat lainnya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.

Adapun jabatan komisaris, juga berijazah paling rendah S1 dan umur maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.

"Jabatan ini juga tidak boleh didaftar oleh pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif," katanya.

Pengumuman seleksi calon Direksi dan Komisaris 2 BUMD dilaksanakan akan berakhir tanggal 19 November ini. Penyerahan berkas juga dapat dilakukan selama tanggal 12-19 November.

Pengumuman Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 22 November. Tahap uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan tanggal 24-25 November. Hasil uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan tanggal 27 November.

Selanjutnya tahapan wawancara akhir dilaksanakan pada tanggal 28 November kemudian dilanjutkan tahap pengumuman kelulusan akhir pada tanggal 29 November. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas