Poster Jokowi Pakai Mahkota Raja Siap Edar Ditemukan Magelang, Jumlahnya Ribuan
Poster calon presiden Jokowi mengenakan mahkota di kepala dan berpakaian layaknya raja juga marak beredar di Kabupaten Magelang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Poster calon presiden Jokowi mengenakan mahkota di kepala dan berpakaian layaknya raja juga marak beredar di Kabupaten Magelang.
Jumlahnya bahkan mencapai ribuan, tertempel di fasilitas umum, dipaku di pohon, di sejumlah titik di Kecamatan Grabag dan kecamatan lain di Kabupaten Magelang
Selain sosok Jokowi yang menggunakan pakaian dan mahkota raja, di gambar poster juga terdapat logo partai berlogo banteng merah bertuliskan PDI Perjuangan dengan tulisan angka nomor tiga.
Di tengah-tengahnya terdapat tulisan 'Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat' dan nama salah satu Capres, Ir H Joko Widodo.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang, Saryan Adi Yanto, pihaknya membantah jika poster tersebut dipasang oleh pihak partai PDIP. Poster itu dibuat dan dipasang tanpa izin ataupun persetujuan dari PDIP.
Terlebih gambar yang terpampang di dalam poster, memperlihatkan Jokowi sebagai raja, dapat membangun persepsi jarak antara masyarakat dan Jokowi.
"Kami minta pihak penanggung jawab untuk datang ke DPC partai dan mengklarifikasi terkait pemasangan poster dan logo partai tanpa izin tersebut. Keberadaan poster- poster ini bisa membangun persepsi jarak antara masyarakat dengan Jokowi 'Sebagai Raja'. Padahal bukan begitu yang ingin kita sampaikan," ujar Saryan, Rabu (14/11/2018).
Saryan mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan di seluruh wilayah desa di Kabupaten Magelang.
Sampai saat ini pihaknya telah menertibkan sekitar 1.000 poster siap edar di wilayah Kecamatan Grabag.
"Kami telah melakukan penyisiran dan melakukan pembersihan di seluruh pelosok desa di Kabupaten Magelang."
"Dalam hal ini kita telah berhasil menyita 1000 poster siap edar di wilayah Grabag, yang pemasangannya dikoordinir oleh oknum mahasiswa," ujarnya.
Saryan mengatakan, poster-poster tersebut selanjutnya diamankan di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, secara prinsip Bawaslu akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan, baik yang bergambar Jokowi dengan mahkota raja, maupun APK lainnya, dengan catatan melanggar aturan.
"Yang kami tertibkan adalah perihal lokasi pemasangan yakni branding mobil angkutan umum dan dipaku di pohon."
"Jadi kami menertibkan APK yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 23 tahun 2018, hingga Perbup Nomor 22 Tahun 2014," ujar Habib.
Habib mengatakan, APK yang dimaksud telah dipasang di mobil dan dipaku di pohon, sehingga Bawaslu juga turut melakukan penertiban.
"Kita tidak pandang bulu APK yang bergambar Raja Jokowi, atau bukan. Pokoknya yang melanggar kita tertibkan," ujarnya lagi. (TRIBUNjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.