Seorang Ibu di Kediri Buang Bayinya yang Dianggap Cacat
Seorang ibu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang ibu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya. Sebabnya, sang ibu merasa malu karena menganggap bayi perempuannya itu cacat.
Maya Irnawati (34), seorang ibu warga Jl.Pamenang Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap polisi pada 8 November 2018, yaitu pada hari yang sama dengan penemuan bayinya itu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Ajun Komisaris Hanif Wicaksono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Selasa (13/11/2018).
Penangkapan tersangka, Hanif menambahkan, bermula dari penemuan sesosok bayi di samping sebuah rumah warga yang ada di Jl.Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 8 November lalu.
Baca: Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi Sempat Unggah Surat dari Anak, 'Tuhan Memberkatimu Ya Boru'
Saat itu, bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus selimut yang diwadahi kardus. Di dalam kardus itu juga terdapat alat perlengkapan bayi mulai baju hingga bedak. Bayi yang ditemukan warga kala subuh tersebut hanya mempunyai berat 2 kilogram dan diprediksi baru berusia 4 hari.
"Dari penemuan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Hanif.
Tersangka Maya mengaku tega membuang anak kandungnya karena malu.
Baca: 5 Fakta Pembunuhan Sadis di Bekasi, dari Pengelola Kost 28 Pintu Hingga Luka Parah di Leher
Pertama, anak tersebut merupakan anak hasil hubungan gelap karena statusnya sebagai janda. Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal.
Dia khawatir anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya.
"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya di hadapan petugas.
Baca: Rp 100 Juta Ludes Gara-gara Kepincut Perempuan Bandung, Warga Irak Ini Dituntut 7 Bulan Bui
Saat ini tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya. Dia dijerat dengan pasal 77 Juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan bayinya, saat ini kondiisnya dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Malu, Ibu Buang Bayinya yang Dianggap Cacat"