Aktivitas di Kantor Pemkab Tasikmalaya Berjalan Normal Pasca Penetapan Tersangka Sekda Abdul Kodir
Suasana di Kantor Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terpantau berjalan normal pasca penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sekda Abdul Kodir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Suasana di Kantor Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terpantau berjalan normal, Jumat (16/11/2018) pasca penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, oleh Polda Jabar.
Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah bansos tahun anggaran 2017.
Suasana kantor pemerintahan yang berada di Singaparna terlihat sepi, sejumlah pegawai negeri sipil tampak beraktivitas seperti biasanya.
Saat Tribun Jabar mendatangi ruangan Sekretaris Daerah yang berada di lantai dua, terlihat sejumlah staf berada di depan ruangan yang ditinggal tuannya itu.
Sejumlah pegawai yang ditemui enggan berkomentar mengenai kabar yang beredar.
Baca: Dugaan Korupsi Uang Bansos dan Hibah Pemkab Tasikmalaya, Sekda Abdul Kodir Kantongi Rp 1,4 Miliar
Sebagian bahkan mengaku belum mengetahui terkait penetapan sekda sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Safari Agustin, mengatakan untuk di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan karyawan di setda berjalan normal.
"Karena mekanismenya jika ada pejabat ada yang berhalangan maka akan digantikan oleh yang di bawahnya. Apapun yang terjadi roda pemerintahan akan terus berjalan sebagai mestinya, karena kewajiban kami melayani masyarakat," katanya saat ditemui.
Dia mengaku sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal itu.
"Belum tahu, belum ada pemberitahuan resminya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bansos tahun anggaran 2017.
Selain Sekda Polda juga menetapkan delapan tersangka lainnya di antaranya, Kabag Kesra, Maman Jamaludin; Sekretaris DPKAD, Ade Ruswandi; Inspektorat, Endin; dan dua PNS bagian Kesra bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, serta dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani bernama Setiawan.
Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pihak sipil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Setelah Sekda Ditangkap dan Ditahan, Begini Kondisi di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.