Anak di Bawah Umur Tertangkap Lagi Kencan di Hotel di Badung
ebanyak 34 pasangan tanpa ikatan terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 34 pasangan tanpa ikatan terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dari tujuh hotel melati yang berada di Kawasan Setiabudhi, Bandung Kamis (15/11/2018) malam.
Dalam razia penyakit masyarakat tersebut, salah seorang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Ini merupakan operasi yustisi yang ketiga kali, dalam razia semalam, kami menemukan 34 pasangan yang diduga berbuat asusila."
"Sebelumnya operasi serupa pun telah kami lakukan di Kawasan Bandung Barat dan Bandung Timur," ujar Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahidin Syuhada ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Jumat (16/11).
Menurutnya meski tidak ada indikasi pesta seks atau narkoba, tapi para pasangan asusila tersebut telah melanggar Perda Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3) Kota Bandung.
Di mana para pelaku dihadapkan pada sanksi administrasi, berupa penahanan KTP dan denda paksaan maksimal Rp. 5 juta per pasangan atau kurungan tindak pidana ringan.
Mujahid mengatakan, digelarnya operasi yustisi di kawasan tersebut, berdasarkan pada adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan yang tidak normal setiap harinya.
Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan adanya bukti kuat, pihaknya langsung melakukan tindakan.
Ia menambahkan, berdasarkan sejumlah laporan aduan yang diterima oleh Satpol PP Kota Bandung dari masyarakat selama beberapa waktu terakhir, sekitar 10 di antaranya terkait dugan praktik asusila.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal berupa pendataan identitas, selanjutnya kami menyerahkan pasangan tersebut ke pengadilan."
"Dari 34 pasangan, 12 diantaranya bersedia membayar denda paksaan, dan lima lainnya dihadapkan pada putusan pengadilan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan lainnya dilepaskan karena tidak terbukti," ujarnya.
Disinggung terkait anak di bawah umur, lanjutnya, anak tersebut akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua yang bersangkutan.
Dengan demikian, diharapkan anak tersebut tidak melakukan lagi perbuatannya di kemudian hari, serta mendapat pengawasan yang positif dari orang tuanya.
"Jadi intinya kami lebih banyak memberikan pembinaan daripada sanksi dalam setiap penindakan, termasuk bagi anak dibawah umur yang terjaring operasi yustisi tersebut," ujar Mujahid.
Mujahidin menuturkan, dengan operasi yustisi yang dilakukan setiap minggu, keberadaan pasangan asusila cenderung menurun.
Mengingat hal ini, menjadi perhatian dan peringatan bagi siapapun, termasuk pemilik hotel atau kost-kostan.
Pihaknya pun mengimbau kepada pengusaha hiburan malam maupun pemilik hotel, kontrakan dan lain sebagainya, untuk selalu waspada akan berbagai kegiatan yang dilakukan ditempatnya, terlebih adanya kecenderungan perbuatan asusila.
"Maka operasi yustisi ini akan terus dilakukan dalam rangka meminimalisir keberadaan pasangan asusila. Dengan demikian, juga dapat menegakan Perda K3," katanya.