Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Tangkap Pengedar Sabu Jadi Tontonan Warga

Dari penangkapan Rahman, polisi mengamankan tiga bungkus paket sabu-sabu seberat total 5,67 gram.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Tangkap Pengedar Sabu Jadi Tontonan Warga
Polsek Medan Area
Rahman Syahputra (34) menunjukkan barang bukti tiga paket sabu-sabu miliknya yang diamankan polisi, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rahman Syahputra (34), seorang pengedar sabu-sabu, dibekuk aparat Polsek Medan Area, Jumat (10/11/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria warga Jalan Denai Gang Pinang, Kelurahan Tegalsari I, Kecamatan Medan Area, ini diringkus saat akan bertransaksi di Jalan Jati III Gang Nasional, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Dari penangkapan Rahman, polisi mengamankan tiga bungkus paket sabu-sabu seberat total 5,67 gram.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, Rahman sudah lama menjadi target operasi mereka. Penangkapan Rahman sore itu berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat.

"Usai dapat info dari masyarakat hari itu, petugas Unit Reskrim kita langsung meluncur ke lokasi," kata Kristian, Jumat (16/11/2018).

Saat berjalan di tengah permukiman padat penduduk itu, sambung Kristian, polisi mendapati seorang laki-laki berciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat, yaitu Rahman, sedang berdiri dan diduga tengah menunggu pembeli.

Berita Rekomendasi

Begitu dihampiri petugas, Rahman sontak kabur seraya membuang bungkusan sabu-sabu dari kantong celananya.

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan Rahman pun berlangsung dan sempat jadi tontonan warga setempat.

Tak berapa lama, Rahman berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Mapolsek Medan Area.

"Dari tersangka, kita amankan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 4,89 gram, 0,41 gram, dan 0,37 gram," ungkap Kristian.

Kristian menambahkan, Rahman kini telah mendekam di balik sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba jadi Tontonan Warga Jalan Jati Medan Denai,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas