Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Ini Terciduk Bawa Empat Bal Kecil Ganja, Diperkirakan Seberat 4 Kilogram

Selain menyita barang bukti empat bal ganja seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam tas ransel, petugas juga menyita handphone merk Samsung.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelajar Ini Terciduk Bawa Empat Bal Kecil Ganja, Diperkirakan Seberat 4 Kilogram
Humas Polres Langkat
Dari TFA ditemukan barang bukti empat bal kecil ganja di dalam tasnya saat menumpang Bus Sempati 

Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pelajar yang menumpang Bus Sempati Star dari Aceh tujuan Pekanbaru diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.

Pelajar diinisial TFA (17), warga Dusun Krueng Kelurahan Jijiem Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie kedapatan membawa ganja, Selasa (20/11/2018).

Polisi menemukan barang bukti empat bal kecil ganja di dalam tasnya saat menumpang Bus Sempati Star bernomor polisi BL 7866 AA.

TFA kedapatan memotong ganja, ketika petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Selain menyita barang bukti empat bal kecil (ditaksir 4 Kg) yang disembunyikan dalam tas ransel, petugas juga menyita handphone merk Samsung.

Informasi diperoleh, personel Polres Lang­kat, terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat bahwa akan melin­tas seorang kurir narkotika, yang diduga me­bawa ganja menum­pang bus umum. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang.

Baca: Relakan Nomor 7 Buat Cristiano Ronaldo, Juan Cuadrado Dapat Ganjaran Harta Tak Ternilai

Kemudian pihak kepolisian meminta izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka. 

Dalam pemeriksaan yang disaksikan supir bus, ditemukan tas coklat di bagasi yang di dalamnya terdapat emoat bal kecil daun ganjakering.

Supir memberi tahu bahwa pemilik tas tersebut adalah penumpang bangku nomor 26 dan 10.

Kemudian personel mengamankan dua orang yakni TFA dan MR.

Namun tersangka TFA mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan diantar ke Pekanbaru.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan penanngkapan tersebut.

TFA mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 1 Juta.

"Kepada petugas saat diintrogasi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dan dibawanya dari Aceh. Katanya, rencana mau dibawa ke Pekan Baru. Sedang upah yang diterimanya sebesar Rp 1juta," ujar Kasat. 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas