Siswi SD Hamil dan Keguguran saat Jam Belajar, Gurunya Kaget dan Terungkap Siapa yang Menghamilinya
Seorang pria di Sambikerep Surabaya tega mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sambikerep Surabaya tega mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Surabaya.
Pria berinisial K (58) itu langsung diciduk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/11/2018).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku mencabuli keponakannya sendiri di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal," kata AKP Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018).
Setelah ditinggal orangtuanya, korban tinggal bersama pamannya, kesempatan itulah yang dimanfaatkan K.
Modus tersangka, ia masuk ke kamar korban yang saat itu sudah pulas tidur hingga kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Setelah persetubuhan tersebut, tersangka K mengancam korban untuk tidak menceritakan kelakuannya tersebut.
"Tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," ungkap AKP Ruth Yeni.
K (58) diringkus unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara mencabuli keponakannya sendiri yang baru duduk di bangku SD.
Pria asal Sambikerep itu dilaporkan pihak guru korban kepada polisi pada Kamis (8/11/2018) lalu.
"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).
Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Sambikerep Surabaya.
Pria tersebut mengaku sudah sering melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2017.
Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.