Ancam Sebar Video Percintaan, Seorang Gay di Surabaya Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah
modus yang dijalankan oleh Supriyadi adalah dengan merekam diam-diam aktivitas seksualnya bersama pria yang jadi pengguna jasanya.
Editor: Sanusi
"Untuk biaya sewa apartemen senilai Rp 5 juta perbulan," lanjut tersangka yang memiliki nama lain Lorenzo (29) itu.
Sebelum menangkap Supriyadi, Luki menegaskan pihaknya telah memerika empat orang saksi.
Bahkan, penyidik juga mendatangkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, pidana, dan bahasa.
Selain menangkap Supriyadi, Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari sebuah smartphone merek I Phone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat pelapor dan tersangka.
Kepada masyarakat, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau untuk menginformasikan kepada polisi bila ditemui hal menyimpang dan melanggar hukum.
"Bila masyarakat ada yang mengetahui seperti ini, jangan takut untuk melaporkan ke kami," terang Luki kepada awak media, Selasa (20/11/2018).
Luki menambahkan, dengan adanya laporan itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Tak berselang lama usai sesi wawancara, Supriyadi digelandang kembali ke sel tahanan yang menantinya. Kini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut.