Ancam Sebar Video Percintaan, Seorang Gay di Surabaya Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah
modus yang dijalankan oleh Supriyadi adalah dengan merekam diam-diam aktivitas seksualnya bersama pria yang jadi pengguna jasanya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Personel Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Supriyadi alias Andre (29), pria gay yang melakukan praktik prostitusi dan melakukan pemerasan kepada para pelanggannya.
Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan pendalaman terkait laporan korban dengan nomor LPB/51/XI/2018/SUS/SPKT, tanggal 8 November 2018.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, modus yang dijalankan oleh Supriyadi adalah dengan merekam diam-diam aktivitas seksualnya bersama pria yang jadi pengguna jasanya.
Dengan rekaman video itulah, dia memeras korban dan mengancam bakal menyebarkannya apabila uang yang diminta tidak diberikan.
"Tersangka membuat video tanpa sepengetahuan korban, dengan ancaman akan menyebarkan video ke rekan kerja dan keluarga korban apabila tak segera mengirim sejumlah uang kepada tersangka," kata Kapolda Jatim.
Selain itu, korban juga diperas dengan cara dimintai uang hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka minta korbannya transfer uang yang awalnya Ro 700 juta, lalu ditawar korban menjadi Rp 500 juta, namun baru ditransfer sebesar Rp 5 juta, karena ketakutan, akhirnya korban melapor ke kami," tuturnya.
Usai menerima laporan itu, Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menangkap Supriyadi di kamar apartemennya.
Di hadapan Kapolda, Supriyadi mengatakan bahwa untuk menjaring pelanggan, dia memanfaatkan aplikasi media sosial. Kepada korban, dia mematok tarif kencan Rp 2,5 juta bahkan hingga Rp 20 juta sekali kencan.
"Tarif dalam kota Rp 2,5 juta, bila ke luar kota bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ujar Supriyadi saat ditanya Luki di Gedung Tribrata Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Luki menegaskan, kendati personelnya telah menangkap Supriyadi, namun pihaknya masih mendalami kasus itu.
"Masih kami dalami terkait grupnya," tegas Luki.
Luki menjelaskan, tersangka yang tinggal di salah satu apartemen di Surabaya itu juga menggunakan uang hasil memeras para korbannya untuk kebutuhan sebari-hari, salah satunya untuk membayar sewa apartemen.
"Untuk biaya sewa apartemen senilai Rp 5 juta perbulan," lanjut tersangka yang memiliki nama lain Lorenzo (29) itu.
Sebelum menangkap Supriyadi, Luki menegaskan pihaknya telah memerika empat orang saksi.
Bahkan, penyidik juga mendatangkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, pidana, dan bahasa.
Selain menangkap Supriyadi, Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari sebuah smartphone merek I Phone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat pelapor dan tersangka.
Kepada masyarakat, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau untuk menginformasikan kepada polisi bila ditemui hal menyimpang dan melanggar hukum.
"Bila masyarakat ada yang mengetahui seperti ini, jangan takut untuk melaporkan ke kami," terang Luki kepada awak media, Selasa (20/11/2018).
Luki menambahkan, dengan adanya laporan itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Tak berselang lama usai sesi wawancara, Supriyadi digelandang kembali ke sel tahanan yang menantinya. Kini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut.