Fakta Penangkapan Hercules, Dibekuk di Rumah tanpa Perlawanan hingga Ancaman 7 Tahun Penjara
Preman yang disegani di wilayah Jakarta, Hercules Rosario Marshal, ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta, pada Rabu (21/11/2018).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Preman yang disegani di wilayah Jakarta, Hercules Rosario Marshal, ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta, pada Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Hercules ditangkap di rumahnya.
Penangkapan ini menurut Hengki berdasarkan keresahan masyarakat atas aksi premanisme yang makin marak.
"Jadi Hercules dibekuk rumahnya. Ditangkap karena memang kita menangkap berdasarkan dari keresahan masyarakat. Memang lagi naik intensitas kegiatan premanisme ini. Sehingga, beberapa waktu yant lalu kita melakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok ya di Kalideres, salah satunya berkaitan dengan Hercules ini," ungkap Hengki.
• Menyamar, Polisi Tangkap Preman Berkedok Sekuriti yang Peras Warga Puluhan Juta di Cengkareng
Saat Hercules ditangkap, Hengki mengatakan preman tersebut sangat kooperatif tanpa perlawanan.
Hercules pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diancam 7 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang.
Serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.