Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penangkapan Hercules, Dibekuk di Rumah tanpa Perlawanan hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

Preman yang disegani di wilayah Jakarta, Hercules Rosario Marshal, ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta, pada Rabu (21/11/2018).

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Fakta Penangkapan Hercules, Dibekuk di Rumah tanpa Perlawanan hingga Ancaman 7 Tahun Penjara
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

TRIBUNNEWS.COM - Preman yang disegani di wilayah Jakarta, Hercules Rosario Marshal, ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta, pada Rabu (21/11/2018).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Hercules ditangkap di rumahnya.

Penangkapan ini menurut Hengki berdasarkan keresahan masyarakat atas aksi premanisme yang makin marak. 

"Jadi Hercules dibekuk rumahnya. Ditangkap karena memang kita menangkap berdasarkan dari keresahan masyarakat. Memang lagi naik intensitas kegiatan premanisme ini. Sehingga, beberapa waktu yant lalu kita melakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok ya di Kalideres, salah satunya berkaitan dengan Hercules ini," ungkap Hengki.

 Menyamar, Polisi Tangkap Preman Berkedok Sekuriti yang Peras Warga Puluhan Juta di Cengkareng

Saat Hercules ditangkap, Hengki mengatakan preman tersebut sangat kooperatif tanpa perlawanan.

Hercules pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Ia diancam 7 tahun penjara.

Berdasarkan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang.

Serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas