Curahan Hati Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dibui
Kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril memboyongnya ke bui dengan asalan pelanggaran UU ITE. Begini curahan hati Baiq Nuril atas kasusnya.
Penulis: Grid Network
TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA
Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA
TRIBUNNEWS.COM - Nama Baiq Nuril kembali menjadi sorotan banyak orang usai kasus pelecehan seksual yang dialami malah berujung merugikan dirinya sebagai korban.
Mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram ini mengalami pelecehan seksualyang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dulu ia bekerja.
Hal tidak menyenangkan yang dialami Baiq Nuril ini justru memboyongnya ke jeruji besi dengan asalan pelanggaran UU ITE.
Jadi korban pelecehan seksual, begini curahan hati Baiq Nuril yang disampaikan pada NOVA beberapa waktu lalu.
Kala NOVA menemuinya di rumahnya di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB, Senin (19/11) lalu, Nuril mau bercerita cukup lama.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Deretan Artis Cantik Ini Ikut Bersuara Terkait Pelecehan Seksual
Berita Rekomendasi