Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter

Dia menegaskan, terkait penahanan terhadap tiga orang dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter
Tribun Pekanbaru/TheoRizky
Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Pasca digelarnya aksi solidaritas oleh seratusan dokter lantaran tiga rekan sejawatnya ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto angkat bicara.

Dia menegaskan, terkait penahanan dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.

"Tidak benar kami melakukan kriminalisasi. Jadi biar tidak simpang siur, kami akan sampaikan fakta hasil penyidikannya," ungkap Kajari Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).

Disampaikan Suripto, pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polresta Pekanbaru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

"Ditahapduakan ke kami, kami lakukan penahanan terhadap total lima tersangka. Pertama Yuni Efriati selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis. Kemudian dr. Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan Drg Masrial, PNS di RSUD Arifin Achmad," katanya.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan diungkapkan Kajari lagi, RSUD Arifin Achmad awalnya merujuk CV PMR untuk mengurus pengadaan alkes dalam program Jamkesda.

Berita Rekomendasi

Namun dalam praktiknya, ketiga 3 dokter ini malah membeli sendiri langsung alat-alatnya ke distributor terkait.

"Lalu dia (dokter) menyerahkan tagihan uang ke RSUD Arifin Achmad sebagai pembayaran barang-barang itu melalui CV PMR yang melakukan penagihan. Seolah-olah belinya dari CV PMR padahal dari tempat lain. Harganya sudah juga tinggi sekali, tidak sesuai," katanya.

Lanjut Suripto, CV PMR lalu menyiapkan administasi penagihan.

Setelah mendapatkan uangnya, mereka menyerahkan kepada 3 dokter tersebut.

CV PMR mendapat komisi 5 persen.

"Kerugian keuangan negara menurut laporan hasil audit BPKP sebesar Rp 420 juta lebih. Itu alatnya macam-macam, alat yang habis pakai," ulas Suripto.

Dia menuturkan, 3 dokter ini juga membuat seolah-olah mereka meminjamkan alat tersebut ke rumah sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas