Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter

Dia menegaskan, terkait penahanan terhadap tiga orang dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter
Tribun Pekanbaru/TheoRizky
Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau 

"Minjamkan itu ya sekali dua kali. Namun ini ada sekitar 187 transaksi. Pantas nggak kalau 187 transaksi minjam. Jelas mereka memanfaatkan itu ya. Harganya juga sudah di-mark up," urainya.

Suripto menyatakan, pihaknya dalam hal ini mencoba untuk terbuka.

Dia juga mempersilahkan adanya permintaan upaya penangguhan penahanan oleh rekan-rekan ketiga dokter yang jadi tersangka tersebut.

"Mungkin sebagai rasa solidaritas ya, kita terbuka saja, kita jelaskan tidak ada kriminalisasi. Nyata-nyata ada dugaan tindak pidana korupsi. Mereka (teman-teman 3 dokter yang jadi tersangka) minta penangguhan penahanan ya silahkan saja diajukan. Tapi saya tidak bisa mutuskan sendiri, saya akan teruskan ke pimpinan, dalam hal ini pak Kajati," paparnya.

Kajari mengungkapkan, para tersangka perkara dugaan korupsi ini memang sudah ditahan.

Lantaran ditakutkan salah satunya mereka akan melarikan diri.

"Kita kan punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, antara lain ada juga dokter, modelnya gitu. Ditangguhkan, tapi giliran proses persidangan dia terbukti, eksesuksinya susah. Untuk menangkapnya lagi buang tenaga, buang biaya, tidak mudah," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Dia menambahkan, sementara dari hasil penyidikan dalam perkara ini, korupsi dilakukan antara rentang tahun 2012-2013.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kajari Pekanbaru Beberkan Alasan Penahanan 3 Dokter, Tidak Benar Kami Melakukan Kriminalisasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas