Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter

Dia menegaskan, terkait penahanan terhadap tiga orang dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah Lakukan Kriminalisasi, Ini Alasan Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Dokter
Tribun Pekanbaru/TheoRizky
Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Pasca digelarnya aksi solidaritas oleh seratusan dokter lantaran tiga rekan sejawatnya ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto angkat bicara.

Dia menegaskan, terkait penahanan dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.

"Tidak benar kami melakukan kriminalisasi. Jadi biar tidak simpang siur, kami akan sampaikan fakta hasil penyidikannya," ungkap Kajari Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).

Disampaikan Suripto, pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polresta Pekanbaru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

"Ditahapduakan ke kami, kami lakukan penahanan terhadap total lima tersangka. Pertama Yuni Efriati selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis. Kemudian dr. Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan Drg Masrial, PNS di RSUD Arifin Achmad," katanya.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan diungkapkan Kajari lagi, RSUD Arifin Achmad awalnya merujuk CV PMR untuk mengurus pengadaan alkes dalam program Jamkesda.

BERITA TERKAIT

Namun dalam praktiknya, ketiga 3 dokter ini malah membeli sendiri langsung alat-alatnya ke distributor terkait.

"Lalu dia (dokter) menyerahkan tagihan uang ke RSUD Arifin Achmad sebagai pembayaran barang-barang itu melalui CV PMR yang melakukan penagihan. Seolah-olah belinya dari CV PMR padahal dari tempat lain. Harganya sudah juga tinggi sekali, tidak sesuai," katanya.

Lanjut Suripto, CV PMR lalu menyiapkan administasi penagihan.

Setelah mendapatkan uangnya, mereka menyerahkan kepada 3 dokter tersebut.

CV PMR mendapat komisi 5 persen.

"Kerugian keuangan negara menurut laporan hasil audit BPKP sebesar Rp 420 juta lebih. Itu alatnya macam-macam, alat yang habis pakai," ulas Suripto.

Dia menuturkan, 3 dokter ini juga membuat seolah-olah mereka meminjamkan alat tersebut ke rumah sakit.

"Minjamkan itu ya sekali dua kali. Namun ini ada sekitar 187 transaksi. Pantas nggak kalau 187 transaksi minjam. Jelas mereka memanfaatkan itu ya. Harganya juga sudah di-mark up," urainya.

Suripto menyatakan, pihaknya dalam hal ini mencoba untuk terbuka.

Dia juga mempersilahkan adanya permintaan upaya penangguhan penahanan oleh rekan-rekan ketiga dokter yang jadi tersangka tersebut.

"Mungkin sebagai rasa solidaritas ya, kita terbuka saja, kita jelaskan tidak ada kriminalisasi. Nyata-nyata ada dugaan tindak pidana korupsi. Mereka (teman-teman 3 dokter yang jadi tersangka) minta penangguhan penahanan ya silahkan saja diajukan. Tapi saya tidak bisa mutuskan sendiri, saya akan teruskan ke pimpinan, dalam hal ini pak Kajati," paparnya.

Kajari mengungkapkan, para tersangka perkara dugaan korupsi ini memang sudah ditahan.

Lantaran ditakutkan salah satunya mereka akan melarikan diri.

"Kita kan punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, antara lain ada juga dokter, modelnya gitu. Ditangguhkan, tapi giliran proses persidangan dia terbukti, eksesuksinya susah. Untuk menangkapnya lagi buang tenaga, buang biaya, tidak mudah," ujar dia.

Dia menambahkan, sementara dari hasil penyidikan dalam perkara ini, korupsi dilakukan antara rentang tahun 2012-2013.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kajari Pekanbaru Beberkan Alasan Penahanan 3 Dokter, Tidak Benar Kami Melakukan Kriminalisasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas