Rudapaksa Siswinya Hingga Hamil, Guru Honorer Ini Lakukan Berbagai cara Untuk Gugurkan Kandungan
Adapun dalam dakwaan Eman, JPU menuturkan jika terdakwa telah merudapaksa anak didiknya TA sebanyak empat kali sejak 5 Mei 2018
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Eman (33) seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus pencabulan yang ia lakukan pada seorang siswinya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 27 November 2018.
Eman yang tersandung kasus perbuatan cabul siswinya sendiri berinisial TA (14) menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain tuntutan penjara 13 tahun, JPU Evy Hernida pun menuntut Eman dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.
Baca: Jadi Otak Pencurian di Toko Material, MS Mengaku Kesal Sering Disalahkan Majikannya
Sementara hal yang meringankan, perbuatan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatanya dan terdakwa juga tidak akan mengulanginya lagi.
"Meyakinkan terdakwa Eman benar melakukan tindak pidana perlindungan anak, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Guru Honorer disalah satu SMP negeri di Bandar Lampung Eman (33) yang didakwa telah melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lantaran telah merudapaksa anak muridnya sendiri TA (16).
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, saksi TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.
"Bahkan dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban (TA) jika tidak menuruti," ungkapnya.
JPU mengatakan jika Eman hanya seorang guru ekstrakurikuler yang mengajar olahraga bola voli di sekolah saksi korban.
"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.
Adapun dalam dakwaan Eman, JPU menuturkan jika terdakwa telah merudapaksa anak didiknya TA sebanyak empat kali sejak 5 Mei 2018 hingga 22 Juli 2018.
"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban, dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.