Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampah Plastik Makin Tak Terkendali, Pemkot Bogor Larang Supermarket Gunakan Kantong Plastik

Timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 24.500 ton per hari atau setara dengan 8,96 juta ton per tahun.

Editor: Content Writer
zoom-in Sampah Plastik Makin Tak Terkendali, Pemkot Bogor Larang Supermarket Gunakan Kantong Plastik
Pemkot Bogor
Walikota Bogor Bima Arya terlihat menggunakan tas belanja sendiri ketika berbelanja di minimarket Kota Bogor. 

Seekor ikan paus baru-baru ini ditemukan terdampar dan mati di perairan Pulau Kapota, Resort Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi.

Temuan ikan sepanjang 13 meter itu menimbulkan keprihatinan. Bukan hanya kematiannya, melainkan karena di dalam bangkai perut paus ditemukan sampah plastik seberat 5,9 kg. Terdiri dari berbagai benda berbahan plastik. Antara lain 115 gelas plastik dan bahkan sandal jepit.

Kejadian itu tidak terlepas dari kondisi laut yang tercemar sampah plastik yang hanyut dari sungai-sungai. Termasuk perairan di wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, mencatat, timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 24.500 ton per hari atau setara dengan 8,96 juta ton per tahun.

Data KLHK menyebutkan, kurang lebih 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen menjadi sampah.

Kondisi ini sangat berbahaya, karena sampah plastik butuh ratusan tahun untuk terurai ke lingkungan. Untuk itu KLHK mengkampanyekan langkah mudah bagi masyarakat, yaitu membawa tas belanja yang dipakai berulang kali.

Sebuah data lain menyebutkan, sejak 1990 sampai 2020 nanti diprediksi akan ada 9,2 triliun ton plastik yang akan diproduksi.

BERITA TERKAIT

Jumlah tersebut akan berdampak besar dalam bentuk sampah plastik. Hal itu  menjadi ancaman, tidak hanya bagi kelangsungan hidup manusia tetapi juga ekosistem di laut.

Berbagai cara yang dilakukan banyak pihak, sampai saat ini belum mampu mengurangi laju produksi plastik. Maka kesadaran dan budaya untuk mengubah perilaku juga diperlukan, untuk menekan peningkatan jumlah sampah plastik.

Pemerintah Kota Bogor tergerak untuk ikut menekan penggunaan plastik. Khususnya kantong plastik yang biasa dipergunakan pada saat berbelanja.

Untuk itu Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Peraturan ini ditujukan untuk melindungi wilayah Kota Bogor dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik, serta  menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Juga menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Tujuan lain, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, sehingga menjamin generasi masa depan dan menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga masyarakat.

Berdasarkan Perwali tersebut, mulai 1 Desember 2018, supermarket – supermarket di wilayah Kota Bogor dilarang menggunakan kantong plastik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas