Sampah Plastik Makin Tak Terkendali, Pemkot Bogor Larang Supermarket Gunakan Kantong Plastik
Timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 24.500 ton per hari atau setara dengan 8,96 juta ton per tahun.
Editor: Content Writer
Seekor ikan paus baru-baru ini ditemukan terdampar dan mati di perairan Pulau Kapota, Resort Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi.
Temuan ikan sepanjang 13 meter itu menimbulkan keprihatinan. Bukan hanya kematiannya, melainkan karena di dalam bangkai perut paus ditemukan sampah plastik seberat 5,9 kg. Terdiri dari berbagai benda berbahan plastik. Antara lain 115 gelas plastik dan bahkan sandal jepit.
Kejadian itu tidak terlepas dari kondisi laut yang tercemar sampah plastik yang hanyut dari sungai-sungai. Termasuk perairan di wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, mencatat, timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 24.500 ton per hari atau setara dengan 8,96 juta ton per tahun.
Data KLHK menyebutkan, kurang lebih 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen menjadi sampah.
Kondisi ini sangat berbahaya, karena sampah plastik butuh ratusan tahun untuk terurai ke lingkungan. Untuk itu KLHK mengkampanyekan langkah mudah bagi masyarakat, yaitu membawa tas belanja yang dipakai berulang kali.
Sebuah data lain menyebutkan, sejak 1990 sampai 2020 nanti diprediksi akan ada 9,2 triliun ton plastik yang akan diproduksi.
Jumlah tersebut akan berdampak besar dalam bentuk sampah plastik. Hal itu menjadi ancaman, tidak hanya bagi kelangsungan hidup manusia tetapi juga ekosistem di laut.
Berbagai cara yang dilakukan banyak pihak, sampai saat ini belum mampu mengurangi laju produksi plastik. Maka kesadaran dan budaya untuk mengubah perilaku juga diperlukan, untuk menekan peningkatan jumlah sampah plastik.
Pemerintah Kota Bogor tergerak untuk ikut menekan penggunaan plastik. Khususnya kantong plastik yang biasa dipergunakan pada saat berbelanja.
Untuk itu Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Peraturan ini ditujukan untuk melindungi wilayah Kota Bogor dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Juga menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Tujuan lain, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, sehingga menjamin generasi masa depan dan menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga masyarakat.
Berdasarkan Perwali tersebut, mulai 1 Desember 2018, supermarket – supermarket di wilayah Kota Bogor dilarang menggunakan kantong plastik.
Perwali tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko retail modern. Seiring dengan itu diharapkan masyarakat yang akan berbelanja, bersedia membawa tempat atau tas belanjaan sendiri.
Menurut Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha, larangan menggunakan kantong plastik ibukan tanpa alasan. Faktanya kini Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak ke-2 setelah China.
"Tentu ini sangat memprihatinkan mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai dan ini bisa sangat membahayakan lingkungan jika penggunaanya tidak dikurangi," katanya.
Di Kota Bogor timbulan sampah mencapai 700 ton per hari, dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari. Itu sebabnya. dalam rencana ke depan, pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor.
“Dengan begitu program ini dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik," lanjutnya.
Kota Bogor menjadi kota ke-4 yg melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Banjarmasin, Balikpapan dan Bandung.
Kota Bogor juga diminta untuk ikut mengkampanyekan #BanggaTanpaPlastik dan #KembaliKeTradisi.
Untuk itu Walikota Bogor, Bima Arya berharap warga masyarakat mau menukar kantong plastik belanja sekali pakai dan mengganti dengan tas tradisional.
“Baik masyarakat maupun pelaku usaha dominan mendukung kebijakan ini. Alhamdulillah mendapatkan respon positif dari semua pihak, selain warga Bogor aktivis lingkungan hidup juga mengapresiasi ini,” kata Bima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang mengungkapkan, hingga saat ini segala persiapan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
Sebanyak 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan pengurangan kantong plastik,
“Akan akan terus kami sosialisasikan. Termasuk kepada pengelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya sudah siap, sosialisasi pun sudah, kini hanya tinggal menunggu pelaksanaanya saja,” kata Elia Buntang.
Diharapkan masyarakat Kota Bogor bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri.
Karena dukungan itu sangat berarti bagi upaya mengurangi timbulan sampah plastik dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu mulai dari sekarang jika hendak berbelanja, bawalah tas belanjaan sendiri. Ayo! (*)