Sekeluarga Tukang Gendam Diciduk Polda Sulsel
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, tiga pelaku asal BTN Hamzi ditangkap di Jl Jeneponto, Perumnas Sudiang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat terduga pelaku gendam atau hipnotis diciduk Timsus Polda Sulsel, di wilayah Sudiang, Makassar, Sulsel, Selasa (27/11/2018).
Empat pelaku hipnotis, tiga diantaranya warga BTN Hamzi Blok A, Tamalanrea Makassar, Halima (41) ibu rumah tangga (Irt), Rosmini (39) Irt, dan Randi (21).
Sedangkan satu pelaku lainnya adalah, M. Arham alias Arham (21) warga asal Jl Pampang, lorong 7, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, tiga pelaku asal BTN Hamzi ditangkap di Jl Jeneponto, Perumnas Sudiang pukul 04.30 Wita.
"Jadi pelaku Halima, Rosmini dan Randi ini ditangkap di Sudiang, nantinya kami lakukan pengembangan baru si Arham ditangkap di Pampang," ungkap Iqbal.
Kata Iqbal, penangkapan empat pelaku hipnotis ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP / 25 / XI / 2018 / Sul-sel / Res Bone / Sek. Salommeko.
Berdasarkan penyelidikan Timsus yang dipimpin Aiptu Iqbal, setelah koordinasi dengan tim Resmob Polres Bone terkait keberadaan empat pelaku di Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, empat pelaku tersebut sering beraksi di wilayah Bone, bahkan dibeberapa daerah lainnya, jadi mereka ini berkeluarga," ungkap Iqbal.
Hubungan empat pelaku ini, Halima (41) adalah ibu dari Randi (21). Sedangkan Rosmini (39) dan Muh. Arham (21) ialah saudara kandungnya, pelaku Halima.
Tidak hanya menangkap para pelaku, Timsus juga mengamankan mobil Toyota, tiga handphone, dan lima macam perhiasan emas palsi yang dipakai menipu.