Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABK KM Cahaya Sejati Didenda Rp 2 Juta Gara-gara Buang Sampah di Laut Makassar

Saiful warga Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta gara-gara membuang sampah di laut Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in ABK KM Cahaya Sejati Didenda Rp 2 Juta Gara-gara Buang Sampah di Laut Makassar
Tribun Timur/Hasan Basri
Saiful, warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Makassar. TRIBUN TIMUR/HASAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Saiful, warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Makassar.

Pria yang berprofesi sebagai ABK KM Cahaya Sejati dinyatakan terbukti membuang sampah di laut, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Kota Makassar.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2018).

"Pelaku divonis denda Rp 2 juta dengan subsider 10 bulan kurungan," kata Sekretaris Satpol PP Pemkot Makassar, Muhammad Iqbal Asnan kepada Tribun.

Iqbal menyebut dalam putusan, hakim menyatakan pelaku melanggar pasal 49 ayat satu Peraturan Daerah nomor empat tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan.

Baca: Dua Siswi Tewas Tenggelam Saat Pelajaran Olahraga, Sepatu dan Tas Jadi Petunjuk

Diberitakan sebelumnya, Syaiful kepergok membuang sampah di laut, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Kota Makassar, oleh TNI Al.

BERITA TERKAIT

Setelah diamankan, kedua pria ini kemudian diserahkan ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemerintah Kota Makassar untuk proses selanjutnya.

Muh Iqbal Asnan mengatakan pemberian sanksi ini adalah upaya memberikan efek jera bagi warga yang belum sadar pentingnya membuang sampah dengan benar.

Membuang sampah di laut tidak hanya mengotori, tetapi dampaknya mengganggu pergerakan satwa laut yang terjerat di dalamnya.

Banyak satwa laut yang mati gara-gara mengira sampah seperti plastik adalah makanannya.

Seperti beberapa hari lalu, paus yang berjenis sperm whale ini diduga mati karena sampah seberat 5,9 kilogram yang ditemukan di dalam perutnya.

Paus yang mati ditemukan terdampar di Kapota, Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menggegerkan semua pihak di seluruh Indonesia.

Tindakan yang diambil kata Muh Iqbal Asnan juga akan diterapkan sleuruh wilayah Makassar tidak hanya di laut.

Penerapan aturan tegas ini sebagai wujud mendukung program Makassar tidak rantasa.

"Insha Allah kami juga akan mengimbau kepada Pak Camat, Lurah, RW, RT dan seluruh masyarakat untuk merekam dan menfoto para pelanggar perda pengelolaan persampaan," kata dia.

Setelah itu dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Satpol akan mengambil upaya tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Buang Sampah di Makassar, Pelaut Kalsel Didenda Rp 2 Juta

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas