Bayi 9 Bulan di NTT Meninggal setelah Dicabuli, Pelaku Mengaku Berhalusinasi Korban adalah Pacarnya
Pria berinisial SM (37) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli dan membunuh bayi 9 bulan.
Penulis: Vika Widiastuti
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kapolres Ende,AKBP Achmad Muzayin didampingi Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Sujud Alif memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencabulan dan pembunuhan bayi di Desa Loboniki,Kec Kota Baru,Kab Ende.Tampak belakang pelaku,SM.
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SM (37) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli dan membunuh bayi JM yang berusia 9 bulan.
Tribun-Video.com melansir Pos-Kupang.com, Kamis (29/11/2018) pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kasus itu terungkap berkat celana yang digunakan pelaku untuk menutupi badan korban.
"Saat melihat celana yang menutupi badan korban warga lalu mengatakan bahwa celana tersebut kerap dikenakan oleh pelaku sehingga warga meminta agar polisi mengamankan pelaku dan ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya," Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif.