2 Siswi MTsN Mempawah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Tambang, Guru Olahraga Jadi Tersangka
Penyidik Polres Mempawah menetapkan M, oknum guru olahraga MTsN 2 Mempawah sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Berenang di Kolam Bekas Galian Tambang
Seperti diberitakan sebelumnya, M membawa sekitar 60 siswa siswanya berenang di kolam bekas galian tambang di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (27/11/2018).
Nabila Putri dan Diya Fitriani, dua di antara 60 siswa yang dibawa meregang nyawa akibat tenggelam.
Kepala MTSN 2 Mempawah Rildwan membenarkan terdapat sekitar lebih dari 50 siswa yang kemarin pergi ke lokasi galian tambang.
Ia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi bersama dengan seluruh guru untuk menelusuri hasil kronologis kejadian menyedihkan tersebut.
Rildwan yang mengaku baru satu tahun menjadi Kepala MTS ini mengatakan bahwa sebelum kejadian ini, ia belum pernah mengunjungi lokasi dimana para siswa ini mengambil nilai berenang.
Baca: Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las
Ia pun mengaku sangat terkejut dengan kejadian tersebut ketika diberitahu bahwa ada siswinya yang tenggelam.
Terkait izin kepada dirinya untuk membawa serta murid keluar sekolah, Rildwan masih belum dapat menjelaskan seluruhnya.
Ia mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat dengan dewan guru terkait izin guru yang bersangkutan ke pihak sekolah dan orangtua.
"Kalau itu pada awalnya di sini ada guru piket, lalu ada Waka Kurikulum, sebelum sampai ke saya dia harus sampaikan ke guru piket terlebih dahulu, karena tadi baru dirembuk, mudah- mudahan bisa diinformasikan," tuturnya.
Ia pun tak mengetahui alasan mengapa guru berinisial M yang kini di amankan pihak kepolisian membawa anak-anak ke lokasi bekas galian untuk mengambil nilai berenang.
"Yang tahu beliau ini (guru olahraga yang diamankan kepolisian), beliau semua yang ngurusnya ini di lapangan, kalau olahraga biasanya di lapangan," katanya.
Namun, ia menjelaskan biasanya jika pengambilan nilai untuk keluar sekolah, maka pihak sekolah akan melampirkan izin ke pihak orangtua siswa.
"Kalau untuk keluar, biasanya ada izin dari orang tua, kalau sifatnya luar biasa, izin orang tua, harus SOP nya ada, mau dibawa kemana, jumlahnya berapa, begitu," ujarnya.
"Kadang-kadang kalau kayak Waka Kesiswaan kalau dia bawa anak-anak ke pabrik pakai mobil, ada izinnya, cuman kalau sekarang ini izinnya sudah di buat atau tidak, masih belum rampung pembicaraan kami,"katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.