Lembaga Advokasi Perempuan Damar Menilai Vonis 16 Bulan terhadap Dosen Cabul Terlalu Rendah
Lembaga Advokasi Perempuan Damar menilai vonis 16 bulan penjara terhadap dosen Unila dalam kasus asusila sangat lah rendah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengajukan surat terbuka kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Hasriadi Mat Akin.
Surat terbuka itu terkait vonis hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Chandra Ertikanto.
Chandra menjadi terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswi.
Dengan jatuhnya vonis hukuman pidana terhadap dosen Chandra, maka Damar menyatakan bahwa benar telah terjadi perbuatan cabul.
Namun demikian, Meda Fatmayanti dari tim kuasa hukum korban menilai, hukuman pidana penjara 16 bulan itu sangat rendah, mengingat Chandra adalah dosen yang seharusnya menjadi panutan.
Pihaknya pun berharap ke depan Unila turut mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan serta memberi tindakan tegas terhadap pelakunya.
Berikut ini isi surat terbuka Lembaga Advokasi Perempuan Damar kepada Rektor Universitas Lampung.
Baca: Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las
Menanggapi hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor Perkara 1202/Pid.B/2018/PN Tjk, tertanggal 26 November 2018, yang memutuskan bahwa Dr Chandra Ertikanto MPd terbukti secara sah dan menurut hukum dinyatakan bersalah dengan divonis hukuman penjara 16 bulan.
Berdasarkan putusan hakim tersebut di atas, maka Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengajukan surat terbuka untuk Rektor Universitas Lampung, bahwa:
1. Putusan bersalah membuktikan bahwa perbuatan cabul/pelecehan oleh Dr Chandra Ertikanto MPd terhadap DCL seperti yang dituduhkan selama ini, benar terjadi.
2. Hukuman 16 bulan sangatlah rendah sekali, mengingat pelaku adalah dosen yang seharusnya menjadi panutan, dan perbuatan itu dilakukan di dalam dunia pendidikan.
Selain itu, selama proses hukum/persidangan berjalan, pelaku tidak menunjukkan kooperatif.
Baca: TERPOPULER - Pernikahan Crazy Rich Surabaya Viral, Rupanya Ayah Mempelai Pria Tak Asing
Pelaku selalu menyangkal perbuatannya, bahkan sampai melaporkan balik korban atas tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.