Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Menilai Vonis 16 Bulan terhadap Dosen Cabul Terlalu Rendah

Lembaga Advokasi Perempuan Damar menilai vonis 16 bulan penjara terhadap dosen Unila dalam kasus asusila sangat lah rendah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lembaga Advokasi Perempuan Damar Menilai Vonis 16 Bulan terhadap Dosen Cabul Terlalu Rendah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Dosen FKIP Universitas Lampung Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 1 Oktober 2018. Ia terkena vonis hukuman pidana penjara selama selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA 

3. Putusan ini agar dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain.

4. Kami berharap di kemudian hari Unila dapat turut serta mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.

Karena dalam proses perkara DCL, Unila malah menunjukkan sikap sebaliknya dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH Fakultas Hukum Unila, bukan kepada korban.

5. Lembaga Advokasi Perempuan Damar terbuka bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan, dan

6. Ucapan terima kasih terhadap rekan-rekan yang membantu mengawal kasus ini, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta media massa yang selalu memberitakan.

Dengan demikian, kepada Rektor Universitas Lampung, agar memperhatikan isi surat tersebut, dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab sebagai Institusi pendidikan yang berpihak kepada Korban Pelecehan Seksual.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Chandra Terdakwa Asusila Divonis Bersalah, Damar Kirim Surat Terbuka ke Rektor Unila

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas