Diancam Akan Dibunuh, Jurnalis TV di Sumut Lapor ke Polda
Seorang kontributor televisi nasional di Sumatera Utara (Sumut) bernama Irvan diancam akan dihabisi nyawanya jika masuk ke wilayah Kabupaten Pakpak
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang kontributor televisi nasional di Sumatera Utara (Sumut) bernama Irvan diancam akan dihabisi nyawanya jika masuk ke wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain mendapat pengancaman dari media sosial. Irvan juga dihina dengan kata-kata kasar dan dihina sebagai seorang jurnalis.
Diduga kuat, hal itu terjadi merupakan buntut dari kinerja Irvan yang selama ini mengkritisi pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat lewat berita di televisi.
Kepada rekan-rekan media, Irvan mengatakan pengancaman dan penghinaan dirinya sebagai seorang jurnalis diduga dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial VB dan OT lewat akun pribadi media sosial facebook.
Terkait hal tersebut, Irvan bersama kuasa hukumnya Putra Silalahi telah melaporkan kedua laki-laki tersebut ke Polda Sumut pada Sabtu, 1 November 2018 lalu.
"Saat melaporkan mereka, saya juga membawa barang bukti print out postingan status kedua terlapor. Informasinya dalam pekan ini saya akan diperiksa sebagai saksi," kata Irvan di Polda Sumut, Selasa (4/12/2018).
Irvan menejelaskan VB dan OT membuat status di akun media sosial milik mereka yang menyebut Irvan dengan kata-kata kasar. Mereka juga diduga menghina Irvan selaku jurnalis.
Dari print out unggahan VB dan OT di media sosialnya. Mereka terlihat menanggapi status Irvan di media sosial.
"Setahu kita dia orang dekat Bupati dan punya akses masuk ke pemerintahan. Mereka sering ikut kegiatan bupati. Kalau ada bantahan dia yang maju," kata jurnalis TV One tersebut.
Irvan menduga, penghinaan dan ancaman yang dialaminya diduga merupakan buntut dari sikap kritis terhadap kinerja Pemerintahan Pakpak Bharat.
"Mereka terlalu berlebihan membela pemerintah yang terindikasi bersalah karena ditangkap KPK. Saya sering mengkritik masalah pelayanan publik di Pakpak Bharat," katanya.
"Saya juga banyak membuat berita bupati Pakpak Bharat yang ditangkap KPK. Saya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat," pinta Irvan.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
"Ya namanya ada laporan masyarakat. kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Tatan.(cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wartawan Televisi Nasional Diancam Bunuh, Laporkan Pemilik Akun Sosial ke Polda Sumut,