Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangak Peneima Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja

KPK telah menetapkan dua nama tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditetapkan KPK Sebagai Tersangak Peneima Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja
Dokumentasi Tribun Jateng
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. 

Hal itu penting, karena katanya, Hakim Lasito memang masih banyak menangani berbagai perkara kasus hukum yang tengah terjadi.

Bahkan, Hakim Lasito masih beraktivitas di PN meski ia tidak memiliki agenda sidang hari ini.

Informasi sebelumnya, KPK Telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

Hakim Lasito, disinyalir menerima uang Rp 700 juta, yang diberikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di rumah pribadi Hakim Lasito di Solo, dengan dibungkus plasti bertuliskan Bandeng Presto.

Uang tersebut, diduga menjadi pelican atas putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jadi Tersangka KPK Bareng Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja, Ini Komentarnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas