Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria dan Tiga Wanita yang Lagi Ngamar Kepergok Satpol PP Pamekasan

saat digerebek, mereka masih berbaju lengkap dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pria dan Tiga Wanita yang Lagi Ngamar Kepergok Satpol PP Pamekasan
surya/muchsin
Tiga perempuan yang kepergok petugas Satpol PP Pamekasan berada dalam satu kamar kos dengan dua pria, Jumat (7/12/2018) 

Laporan Wartawan Surya Muchsin
 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Dua pria dan tiga perempuan kepergok berada dalam satu kamar kos di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan diamankan petugas Satpol PP Pamekasan, Jumat (7/12/2018).

Mereka adalah  Fathur Rosi (19), warga Dusun Bringin, Desa Angsanan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Albab (18), warga Palengaan Pamekasan.

Kemudian, Ummidah (34), TR (16) dan Sitti (18) yang merupakan Ketiga perempuan ini warga Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Hasanorrahman mengatakan, saat digerebek, mereka masih berbaju lengkap dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar.

Namun, dari kelimanya, hanya satu yang menunjukkan KTP dan itupun sudah mati.

Sedang keempatnya tidak ada dengan alasan, lupa tidak membawa dan tertinggal di rumah.

“Ada di antara mereka mengaku sudah menikah, namun tidak dapat menunjukkan bukti. Sehingga apapun alasannya, mereka kami amankan untuk kami mintai keterangan,” ujar Mohammad Hasanorrahman.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, rumah kos ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran dengan menerima tamu pria dan wanita dalam satu kamar kos akan dipanggil pemiliknya untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika suatu saat nanti, ditemukan lagi tamu bukan muhrim berada dalam satu kamar kos, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak.

Selain meminta keterangan pada lima orang tersebut, Satpol PP Pameaksan juga memanggil orang tua mereka dan aparat desa yang bersangkutan.

Mereka akan diminta membuat surat pernyataan, tidak mengulangi lagi perbuatannya, berada dalam satu kamar bukan muhrimnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli terhadap sejumlah rumah kos dan hotel di Pamekasan ini,” pungkas Hasanorrahman.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas