Dua Oknum PNS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kepri Senilai Rp 1,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan 2 PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Provinsi Kepri, Senin (10/12/2018).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Provinsi Kepri, Senin (10/12/2018).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih berstatus PNS yang berdinas di pemerintah Pemprov Kepri.
"Kita tetapkan tersangka berinisial EI (Edi Irawan) dan MR (Maruli) jadi tersangka kasus dugaan korupsi jumlah penyelenggaraan kegiatan BPBD dari tahun 2013 hingga tahun 2016," kata Kajati Kepri Asri Agung Putra saat menggelar press release di lantai 2 Kejati Kepri, Senin (10/12/2018).
Kejati mengatakan, Ade Irawan saat itu bertindak sebagai kepala BPBD dan Maruli sebagai bendaharanya.
Keduanya diduga memalsukan atau membuat kegiatan fiktif atas sejumlah perjalanan dinas yang dilaksanakan BPBD.
"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas terdapat beberapa penggunaan nama-nama fiktif kemudian ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, sehingga dana tersebut tidak dipergunakan atau tidak sesuai dengan keperluannya," katanya.
Baca: Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga
Untuk sementara sembari menunggu audit dari BPK, Kejati Kepri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.276.895.132 atau Rp 1,2 miliar.
"Tak menutup kemungkinan dalam proses pengembangan penyidikan ada beberapa kegiatan lain yang kita duga menyalahi aturan," katanya didampingi Wakajati Muhammad Taufik, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tas dan Asintel Martono. (wfa)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS. Kejati Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPDB Kepri, Keduanya PNS