Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum PNS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kepri Senilai Rp 1,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan 2 PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Provinsi Kepri, Senin (10/12/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Oknum PNS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kepri Senilai Rp 1,2 Miliar
Tribun Batam/Wahib Wafa
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra (kiri) saat ekspos tersangka Korupsi BPBD Kepri, Senin (10/12/2018). TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Provinsi Kepri, Senin (10/12/2018).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih berstatus PNS yang berdinas di pemerintah Pemprov Kepri.

"Kita tetapkan tersangka berinisial EI (Edi Irawan) dan MR (Maruli) jadi tersangka kasus dugaan korupsi jumlah penyelenggaraan kegiatan BPBD dari tahun 2013 hingga tahun 2016," kata Kajati Kepri Asri Agung Putra saat menggelar press release di lantai 2 Kejati Kepri, Senin (10/12/2018).

Kejati mengatakan, Ade Irawan saat itu bertindak sebagai kepala BPBD dan Maruli sebagai bendaharanya.

Keduanya diduga memalsukan atau membuat kegiatan fiktif atas sejumlah perjalanan dinas yang dilaksanakan BPBD.

"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas terdapat beberapa penggunaan nama-nama fiktif kemudian ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, sehingga dana tersebut tidak dipergunakan atau tidak sesuai dengan keperluannya," katanya.

Baca: Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga

Untuk sementara sembari menunggu audit dari BPK, Kejati Kepri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.276.895.132 atau Rp 1,2 miliar.

Berita Rekomendasi

"Tak menutup kemungkinan dalam proses pengembangan penyidikan ada beberapa kegiatan lain yang kita duga menyalahi aturan," katanya didampingi Wakajati Muhammad Taufik, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tas dan Asintel Martono. (wfa)

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS. Kejati Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPDB Kepri, Keduanya PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas