Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan

Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Tribun Jateng/Rifki Gozali
Aksi pengumpulan donasi untuk Mulyadi, Koin Kang Mul, di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah pemuda berdiri di bahu jalan Desa Singocandi, tepatnya di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018).

Mereka membawa kardus yang di atasnya berlubang.

Saat ada pengguna jalan melintas, kardus disorongkan dengan harapan diisi uang.

Uang yang terkumpul itu akan digunakan untuk keperluan Mulyadi yang tengah menjalani proses hukum.

“Kami sedang menggelar aksi Koin untuk Kang Mul. Tujuannya membantu meringankan beban Pak Mulyadi yang divonis penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta,” kata koordinator penggalangan koin, Muhammad Fatchul Munif, kepada Tribunjateng.com.

Mulyadi sesama warga Singocandi.

Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus. (Istimewa)
Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus. (Istimewa)

Kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan anak dan istrinya itu tengah mendekam di balik jeruji besi.

BERITA TERKAIT

Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

“Aksi ini untuk meringankan beban Pak Mulyadi untuk membayar denda. Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan rumahnya. Dia sebagai kepala keluarga punya tanggungan anak dan istri,” katanya.

Mulyadi sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuat tahu.

Sang istri, Kusni, bekerja sebagi penjahit lepas yang tidak bisa ditentukan besaran pendapatannya.

“Kami mengetuk kepada warga Singocandi dan seluruh pengendara untuk membantu meringankan beban Pak Mulyadi. Kami tahu kondisi perekonomian Pak Mulyadi. Apalagi sekarang dipenjara,” katanya.

Kepala Desa Singocandi, Fredy Andriyanto mengatakan, proses hukum sudah berjalan, vonis pun sudah dijatuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas