Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah pemuda berdiri di bahu jalan Desa Singocandi, tepatnya di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018).
Mereka membawa kardus yang di atasnya berlubang.
Saat ada pengguna jalan melintas, kardus disorongkan dengan harapan diisi uang.
Uang yang terkumpul itu akan digunakan untuk keperluan Mulyadi yang tengah menjalani proses hukum.
“Kami sedang menggelar aksi Koin untuk Kang Mul. Tujuannya membantu meringankan beban Pak Mulyadi yang divonis penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta,” kata koordinator penggalangan koin, Muhammad Fatchul Munif, kepada Tribunjateng.com.
Mulyadi sesama warga Singocandi.
Kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan anak dan istrinya itu tengah mendekam di balik jeruji besi.
Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
“Aksi ini untuk meringankan beban Pak Mulyadi untuk membayar denda. Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan rumahnya. Dia sebagai kepala keluarga punya tanggungan anak dan istri,” katanya.
Mulyadi sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuat tahu.
Sang istri, Kusni, bekerja sebagi penjahit lepas yang tidak bisa ditentukan besaran pendapatannya.
“Kami mengetuk kepada warga Singocandi dan seluruh pengendara untuk membantu meringankan beban Pak Mulyadi. Kami tahu kondisi perekonomian Pak Mulyadi. Apalagi sekarang dipenjara,” katanya.
Kepala Desa Singocandi, Fredy Andriyanto mengatakan, proses hukum sudah berjalan, vonis pun sudah dijatuhkan.