Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan

Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Tribun Jateng/Rifki Gozali
Aksi pengumpulan donasi untuk Mulyadi, Koin Kang Mul, di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak meski sebelumnya sejumlah warga selalu ikut mendampingi dan memberikan dukungan selama proses sidang.

Dukungan moral itu rupanya tidak membuahkan hasil.

“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang bisa dilakukan oleh elemen warga untuk meringankan beban Pak Mulyadi. Secara faktor ekonomi (Mulyadi) memang kurang mampu. Uang yang terkumpul selain untuk membayar denda bisa digunakan untuk kebutuhan istri dan anaknya,” jelas Fredy.

Sebelumnya diberitakan kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus.

Dia divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Mata Kusni pun berkaca-kaca saat menceritakan suaminya pamitan ke Polres Kudus.

Selepas pamit itu, Mulyadi sang suami tidak pernah kembali ke rumah.

BERITA TERKAIT

Dia ditahan karena terjerat kasus kecelakaan lalu lintas.

Mulyadi dan Kusni tinggal bertahun-tahun di sebuah rumah sederhana peninggalan orang tua di RT 1 RW 1 Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kudus, Jawa Tengah.

Mereka dikaruniai dua buah hati.

Namun, terhitung 36 hari sudah Mulyadi tidak lagi ada di tengah-tengah keluarga.

Dia harus rela menghuni sel selama proses peradilan.

Masa berpisah itu akan makin lama karena majelis hakim memvonisnya bersalah.

Berhubung kepala keluarga tak lagi mendampingi, otomatis keuangan rumah tangga pun terganggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas