Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan

Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Tribun Jateng/Rifki Gozali
Aksi pengumpulan donasi untuk Mulyadi, Koin Kang Mul, di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Dia mencoba memberi semangat kepada keluarga Mulyadi agar tidak takut dan bingung sepanjang suaminya dipenjara.

“Pak Mulyadi mulai ditahan pada 8 November 2018. 14 hari kemudian saya baru mulai mendampingi proses hukumnya,” terang Slamet.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Saat itu, Mulyadi hendak berangkat kerja sebagai buruh pembuat tahu.

Begitu juga Sulasih, hendak berangkat kerja sebagai buruh swasta.

Di Jalan Sosrokartono, tepatnya depan sebuah minimarket, Mulyadi yang memakai motor pun menyeberang.

Singkat cerita terjadilah serempetan dengan Sulasih yang sama-sama memakai motor.

BERITA TERKAIT

“Baik Mulyadi maupun Sulasih sudah saling memaafkan. Sulasih sempat dirawat di RS Mardi Rahayu selama tujuh hari,” kata Slamet.

Saat dirawat, Mulyadi punya iktikad untuk bertanggung jawab.

Dengan meminjan uang ke kerabat, dia memberi ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1.5 juta.

“Singkatnya keduanya sudah sepakat berdamai. Ternyata penyidik dari kepolisian melanjutkan proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Slamet.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Mulyadi dia nilai aneh.

Mulyadi dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Lalu–lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan dasar itulah, Mulyadi ditahan.

Sepenilaian Slamet, jeratan yang tepat yaitu Pasal 310 ayat 2 karena kecelakaan yang terjadi tergolong kecelakaan ringan.

“Dengan tuntutan Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumnya maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 2 juta. Kalau Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumnya jadi 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Padahal jika dilihat secara kasat mata itu kecelakaan ringan,” katanya.

Menurut Slamet, kecelakaan yang melibatkan Mulyadi dan Sulasih terbilang kecelakaan ringan.

Kecelakaan berat itu, menurutnya, ketika korban dirawat di rumah sakit sampai 30 hari lebih.

Dia tidak habis pikir, apa maksud pasal yang dinilai tidak tepat itu dijeratkan kepada Mulyadi.

Terlebih Sulasih pun sudah sembuh, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Pada 29 September 2018, Mulyadi dan Sulasih sebenarnya sudah menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai di hadapan penyidik dengan disaksikan 2 orang saksi.

Adapun poin perdamaian tersebut bahwa Sulasih sudah menerima bantuan pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta dan kedua pihak menyatakan laka lantas antara Mulyadi dan Sulasih sudah selesai secara kekeluargaan.

Tak dinyana, penyidik Satlantas Polres Kudus melanjutkan kasus Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan mulai 8 November 2018.

Pada 26 November 2018, dia mulai diadili di meja hijau.

Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.

Slamet beserta dengan keluarga serta sejumlah elemen masyarakat saat itu meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Mulyadi.

Sayang, tidak berbuah manis.

Sepekan kemudian, 3 Desember 2018, sidang kembali berlanjut.

Saat itu agenda sidang yaitu pembuktian sekaligus jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.

Pada waktu bersamaan, juga diserahkan kain mori lengkap dengan tanda tangan dari warga yang berjumlah lebih dari 1.000 orang meminta agar status tahanan bagi Mulyadi ditangguhkan.

Sebagai korban, Sulasih pun meminta hal yang sama agar Mulyadi tidak ditahan.

Namun lagi-lagi majelis hakim tidak mengabulkan.

Sidang kembali digelar pada 10 Desember, saat itu agendanya tuntutan kepada Mulyadi.

Dia dituntut oleh jaksa hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.

Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara. '

Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.

“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul TERPOPULER HARI INI! Buruh di Kudus Ini Dipenjara Karena Serempetan Motor, Inilah Kisah Lengkapnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas