Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan

Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Tribun Jateng/Rifki Gozali
Aksi pengumpulan donasi untuk Mulyadi, Koin Kang Mul, di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Kini Kusni harus mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang diri sebagai penjahit.

Dengan penghasilan yang tidak menentu, dia mencoba untuk teguh dalam mencukupi kebutuhan.

Anak pertamanya masih duduk di bangku SMA.

Semula anak sulung itu dia minta berbesar hati tidak melanjutkan sekolah karena terbentur biaya.

Beruntung ada dermawan di lingkungannya yang berbaik hati membantu meringankan beban biaya sekolah si sulung.

“Anak kedua kami masih kelas 5 MI. Dia dan kakaknya tahu dan memahami kondisi keluarga,” kata Kusni sambil menahan agar air matanya tak menetes kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/12/2018).

Dia tak menyangka kecelakaan antara suaminya dengan pengguna jalan lain, Sulasih, berbuntut panjang.

Berita Rekomendasi

Mulyadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Para wakil Tuhan di muka bumi itu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagai orang yang awam hukum, Kusni tidak bisa berbuat banyak.

Bahkan untuk membayar jasa pengacara dia tidak sanggup.

Sampai akhirnya di tengah proses hukum yang mendera suaminya, terdapat seorang pengacara yang bersedia menjadi kuasa hukum.

“Awalnya suami pamit saat mau berangkat ke Polres Kudus. Katanya mau ambil kendaraan yang dijadikan barang bukti, ternyata ditahan,” kenangnya.

Saat itu juga pengacara Mulyadi, Slamet Riyadi, mendatangi kediaman Kusni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas