Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Dikawal 9 Pengacara dan Massa

Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Dikawal 9 Pengacara dan Massa
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). - Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

TRIBUNNEWS.COM -  Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian. Dia dikawal sejumlah pendukungnya. 

Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab turut mendampingi Bahar bin Smith

Di Polda Jabar, Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dedi Prasetyo memastikan, pemeriksaan Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan.

Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.


Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan oleh Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS ( Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Melansir dari Tribun Jabar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pun sudah berlangsung sekitar empat jam di ruangan penyidik.

Sejumlah masa yang mengawal proses pemeriksaan Bahar bin Smith masih berada di depan Mapolda Jabar.

Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan di sekitar massa yang ikut mendatangi Mapolda Jabar.

Habib Bahar bin Smith hadir ke Polda Jabar didampingi oleh beberapa pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Habib Bhaar bin Smith sempat memberikan keterangan kepada wartawan.

Namun, tak banyak kata yang terucap ketika Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar.

"Alhamdulillah siap," kata Bahar bin Smith singkat saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar bin Smith mengenakan pakaian didominasi warna putih saat mendatangi Mapolda Jabar.

Saat hendak masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Bahar bin Smith dan pendampingnya diperiksa menggunakan metal detector oleh polisi.

Salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut, kliennya itu didampingi sembilan pengacara.

"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz mengutip Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas