Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Dikawal 9 Pengacara dan Massa

Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Dikawal 9 Pengacara dan Massa
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). - Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

TRIBUNNEWS.COM -  Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian. Dia dikawal sejumlah pendukungnya. 

Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab turut mendampingi Bahar bin Smith

Di Polda Jabar, Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dedi Prasetyo memastikan, pemeriksaan Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan.

Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.


Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan oleh Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS ( Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas