Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penerima Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya, Dapat Rp 150 Juta Tapi Keterima Rp 15 Juta

Setiawan menawarkan bantuan hibah dari Pemkab Tasikmalaya syaratnya hanya menyerahkan KTP, tanda tangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Penerima Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya, Dapat Rp 150 Juta Tapi Keterima Rp 15 Juta
Boombastis.com
ilustrasi uang 

"Harusnya saya dapat Rp 400 juta, untuk yayasan Rp 150 juta tapi dipotong 90 persen dan saya hanya terima Rp 15 juta. Lalu untuk pesantren saya dapat ‎Rp 250 juta, tapi dipotong juga, saya hanya terima Rp 25 juta," ujarnya.

Ia sempat menanyakan kenapa dana hibah itu dipotong namun tidak digubris oleh Setiawan. "Dia cuma bilang 'wayahna'‎ saja. Saya sebenarya keberatan sekali," ujar dia.

Sementara itu, hakim memberi kesempatan pada Setiawan untuk menanggapi kesaksian para saksi. Menurut Setiawan, ia sudah memberi tahu pada penerima saksi soal pemotongan itu.

"Sudah komitmen dari awal ada potongan 90 persen. Tapi saya tidak tahu uang yang cairnya sebesar dimaksud itu," ujarnya. Dari delapan saksi penerima hibah, hanya dua penerima saja yang membenarkan keterangan Setiawan. Yakni Ucu dari Yayasan As Sifaa Padanaan dan Masud dari Yayasan Nurul Falaq.

"Iya, sebelum pencairan Setiawan memang sudah memberi tahu ada pemotongan 90 persen tapi tiak disebutkan 90 persen itu dari berapa," ujar Ucu, dan dibenarkan juga oleh Masud.

Hakim M Razad dan jaksa Andi Adika ‎Wira menanyakan soal komitmen itu pada ena saksi lainnya. Namun, enam saksi lainnya menyatakan tidak pernah diberi tahu soal komitmen tersebut.

Sementara itu, dari delapan saksi, semuanya mengaku legalitas yayasan sebagai s‎alah satu syarat penerima yayasan, seperti akta notaris hingga SK Menkum HAM dibuat oleh Setiawan.

Berita Rekomendasi

"Tapi akah semua saksi mengetahui apakah akta dan SK itu sah?," ujar hakim. Semua saksi menjawab tidak mengetahui keabsahannya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas