Kisah Penerima Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya, Dapat Rp 150 Juta Tapi Keterima Rp 15 Juta
Setiawan menawarkan bantuan hibah dari Pemkab Tasikmalaya syaratnya hanya menyerahkan KTP, tanda tangan
Editor: Hendra Gunawan
"Harusnya saya dapat Rp 400 juta, untuk yayasan Rp 150 juta tapi dipotong 90 persen dan saya hanya terima Rp 15 juta. Lalu untuk pesantren saya dapat Rp 250 juta, tapi dipotong juga, saya hanya terima Rp 25 juta," ujarnya.
Ia sempat menanyakan kenapa dana hibah itu dipotong namun tidak digubris oleh Setiawan. "Dia cuma bilang 'wayahna' saja. Saya sebenarya keberatan sekali," ujar dia.
Sementara itu, hakim memberi kesempatan pada Setiawan untuk menanggapi kesaksian para saksi. Menurut Setiawan, ia sudah memberi tahu pada penerima saksi soal pemotongan itu.
"Sudah komitmen dari awal ada potongan 90 persen. Tapi saya tidak tahu uang yang cairnya sebesar dimaksud itu," ujarnya. Dari delapan saksi penerima hibah, hanya dua penerima saja yang membenarkan keterangan Setiawan. Yakni Ucu dari Yayasan As Sifaa Padanaan dan Masud dari Yayasan Nurul Falaq.
"Iya, sebelum pencairan Setiawan memang sudah memberi tahu ada pemotongan 90 persen tapi tiak disebutkan 90 persen itu dari berapa," ujar Ucu, dan dibenarkan juga oleh Masud.
Hakim M Razad dan jaksa Andi Adika Wira menanyakan soal komitmen itu pada ena saksi lainnya. Namun, enam saksi lainnya menyatakan tidak pernah diberi tahu soal komitmen tersebut.
Sementara itu, dari delapan saksi, semuanya mengaku legalitas yayasan sebagai salah satu syarat penerima yayasan, seperti akta notaris hingga SK Menkum HAM dibuat oleh Setiawan.
"Tapi akah semua saksi mengetahui apakah akta dan SK itu sah?," ujar hakim. Semua saksi menjawab tidak mengetahui keabsahannya. (men)