Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Lahan Sriwedari

Wali Kota Solo dilaporkan berkaitan dugaan perusakan dan perampasan tanah Sriwedari yang telah disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Lahan Sriwedari
Istimewa
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo 

(TribunSolo.com/Eka Fitriani)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo.

Laporan tersebut berkaitan dugaan perusakan dan perampasan tanah Sriwedari yang telah disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Wali Kota Solo diadukan oleh Koordinator Ahli Waris, RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi, pada Senin (10/12/2018).

Pengaduan Joko Pikukuh Gunadi tersebut diterima penyidik Satreskrim Polresta Solo, Aiptu Mukti Ali SH MH, dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim, tertanggal 10 Desember 2018.

Gunadi mengadukan Wali Kota berdasar tanah Sriwedari seluas 99.889 M2 milik ahli waris Wirjodiningrat berdasarkan RVE Nomor 295, Akte Jual Beli Nomor 10 tgl 13 Juli 1877, Akte Resident Surakarta Nomor 19 tgl 05 Desember 1877, Peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 dari Kantor Pendaftaran Tanah Surakarta.

Tanah Srwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat diperkuat berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 17 Maret 1983, MA No:125-K/TUN/2004, PK No:29-PK/TUN/2007, MA No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pada Rabu 15 Nopember 2018, tanah Sriwedari telah disita Jurusita PN Surakarta berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2018.

Meskipun tanah dan bangunan Sriwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat namun terlapor FX Hadi Rudyatmo dituding tetap membongkar, merusak, dan membangun bangunan diatas tanah Sriwedari.

"Atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar pasal 406 KUH yakni menghancurkan, merusak," kata kata salah satu ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut dalam rilisnya yang diterima TribunSolo.com, Selasa (18/12/2018) siang.

 Baca berita selengkapnya >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas