Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, Uang Tunai Rp 1,228 Miliar dan Harta Bendanya Disita
Dua bandar narkoba yang telah menjadi terpidana dalam kasus narkoba, Dodi Purnomo dan Saironi akan dibuat miskin, uang dan hartanya disita.
Editor: Dewi Agustina
"Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, ternyata (bisnis narkoba) dikendalikan oleh Saironi. Saironi memerintahkan Deto dan Aliyus menyerahkan sabu kepada Dodi Purnomo selaku penjual," ungkap Tagam melanjutkan.
Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK
Dodi, lanjut Tagam, membeli sabu senilai Rp 600 ribu per kg dari seseorang yang masih buron.
Ia lalu menjualnya ke wilayah Lampung senilai total Rp 1 miliar.
"Dari keuntungannya, dibelikan rumah, mobil, motor, dan tanah," ungkap Tagam.
"Sementara, Saironi dapat upah Rp 10 juta per transaksi dari bosnya Dedi (buron), yang digunakan untuk beli mobil dan disimpan di bank," terang Tagam menambahkan.
Musnahkan Sabu
Sebanyak 3.268,88 gram (3 kg) narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh BNNP Lampung, Rabu (19/12/2018).
Barang haram itu merupakan hasil ungkap kasus tiga jaringan narkoba dari September hingga Oktober 2018.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender.
Lalu, dicampur dengan air kimia, selanjutnya diblender dan dibuang ke kloset kamar mandi di kantor BNNP.
Adapun, tiga kasus jaringan narkoba yang terungkap, pertama, Adinda Dwi Utari yang diamankan pada 29 September di depan Hotel Aston.
Barang buktinya 528,68 gram sabu.
Baca: Murdani Dieksekusi Teman Kerjanya di Barak Karyawan Bermotif Dendam
Kedua, Hendri Susanto yang diamankan di dekat SMK Perintis, Palapa, 8 Oktober, dengan barang bukti 696,29 gram sabu.
Ketiga, Dwi Adelianto yang diamankan di bawah flyover Jalan Sultan Agung, Way Halim, 11 Oktober, dengan barang bukti 2.043,91 gram sabu.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, ada yang unik di antara tiga jaringan narkoba tersebut.