Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, Uang Tunai Rp 1,228 Miliar dan Harta Bendanya Disita
Dua bandar narkoba yang telah menjadi terpidana dalam kasus narkoba, Dodi Purnomo dan Saironi akan dibuat miskin, uang dan hartanya disita.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Perdiansyah
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 1,228 miliar yang disita dari dua terpidana narkoba, di kantor BNNP Lampung, Rabu (19/12/2018). Dua terpidana narkoba asal Lampung Selatan, Dodi Purnomo dan Saironi, kini dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Jika biasanya sabu masuk dari Aceh dan Riau, kali ini dikirim dari Pulau Jawa.
"Barangnya sama, dari China. Tapi, dikirim dari Jawa karena stok di Lampung tipis. Jadi, Lampung bukan lagi tempat transit, tapi sebagai pasar potensial," kata Tagam. (hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, BNNP Lampung Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Harta Lainnya