Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Bermodus Pura-pura Tanya Kos di Sondakan Solo Dijerat Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Dua warga Serengan, Catur Bintoro dan Suyanto alias Ahong, terbukti mencuri dengan modus pura-pura tanya kamar kos kosong di Sondakan, Laweyan, Solo.

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Dua Pencuri Bermodus Pura-pura Tanya Kos di Sondakan Solo Dijerat Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Tersangka pencurian, Catur Bintoro (kanan), saat gelar perkara di Polsek Laweyan Solo, Kamis (20/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua warga Serengan, Catur Bintoro (35) dan Suyanto alias Ahong (34) terbukti melakukan tindakan pencurian.

Keduanya kini ditahan di Polsek Laweyan akibat setelah kedapatan mencuri tas berisikan uang Rp 800 ribu di kawasan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/12/2018) siang.

"Kedua tersangka dikenai pasal yang berbeda," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Kamis (20/12/2018) siang.

"Tersangka Catur dikenai pasal 363 mengenai pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Sedangkan Suryanto alias Ahong dikenai pasal 480 mengenai pertolongan jahat dengan maksimal penjara 4 tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas