Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Perlawanan, Residivis Ditembak di Kakinya

Polisi juga mengamankan dua unit HP smartphone dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang dijadikan saran melakukan tindak kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan Perlawanan, Residivis Ditembak di Kakinya
Istimewa
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Residivis berinisial‎ AS (28), merupakan warga Jalan Tani Makmur Pontianak Kota ini ditembak bagian kaki kirinya. 

Ia dilakukan lantaran melawan saat akan di ringkus oleh anggota unit Jatanras.

"Tersangka AS di tangkap merupakan tindak lanjut pengembangan dari laporan polisi yang masuk, ada tiga LP terkait dengan tersangka AS ini," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Resky Rizal, Kamis (20/12) sore.

Kemudian anggota melakukan serangkaian penyelidikan,  Kamis siang, polisi berhasil mengamankan seorang pembeli yang membeli HP korban.

"HP tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial YN,"kata tambahnya.

Kemudian anggota jatanras mendapatkan informasi perempuan bernama YN saat itu sedang bekerja di warnet yang berada di Jl Merapi, dari YN di peroleh informasi kalau HP tersebut dari seorang pria berinisial RB.

Berita Rekomendasi

"Anggota Jatanras kemudian mengamankan RB yang saat itu sedang berada di Tanjung Raya 1 Pontianak. Kemudian bersamaan RB saat itu sedang bersama dengan pelaku AS,"kata Iptu M Resky Rizal.

Saat akan diamankan, ternyata RB sedang bersama AS bergoncengan menggunakan sepeda motor matic di perempatan Tanjung Raya. 

AS diminta menunjukan lokasi tempat ia melaksanakan aksinya, namun saat itu AS melakukan perlawanan.

"Terpaksa di berikan tindakan tegas kepadanya," tambahnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan awal, dia mengakui tiga tindak pidana curat yang di lakukan, yakni pada tanggal 28 September 2018, 30 November 2018 dan serta melakukan perampasan HP milik seorang pelajar usia 13 tahun‎ di Jl. Harapan Jaya depan Gg. Jaya Makmur Kec. Pontianak Selatan.

"Jadi, tiga orang terkait kasus pencurian HP ini di amankan satu pelaku utama yakni AS yang akan di jerat pasal 362 dan dua orang rekannya RB dan YN itu akan‎ di jerat pasal 480 KUHP,"katanya.

Dan selain tiga orang tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yakni dua unit HP smartphone dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang dijadikan saran melakukan tindak kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas